Rabu, 22 April 2026

Berita Aceh Timur

Parah! Warga Aceh Timur Jadikan Kurir Sabu sebagai Mata Pencaharian

"Ya mereka mengakui, dan mengatakan bahwa menjual barang haram itu untuk kebutuhan ekonomi. Ini tentu sangat salah, karena bertentangan dengan Undang,

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi saat memusnahkan satu kilogram sabu didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, di Aula Bhara Dhaksa, Kamis (26/6/2025). 

"Ya mereka mengakui, dan mengatakan bahwa menjual barang haram itu untuk kebutuhan ekonomi. Ini tentu sangat salah, karena bertentangan dengan Undang-Undang," tuturnya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua warga Aceh Timur berisial IA dan MZ, ditangkap Polres Aceh Timur karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Peureulak.

Menariknya, mereka berdua mengaku bahwa pekerjaan tersebut digeluti  karena kebutuhan ekonomi.

Meskipun sudah mengetahui itu salah.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi saat bertanya kepada kedua tersangka, apakah mereka mengetahui bahwa pekerjaannya membahayakan generasi dan sala. Mereka pun mengakuinya.

"Ya mereka mengakui, dan mengatakan bahwa menjual barang haram itu untuk kebutuhan ekonomi. Ini tentu sangat salah, karena bertentangan dengan Undang-Undang," tuturnya.

Irwan menerangkan bahwa proses penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan warga dan penyelidikan yang dilakukan beberapa waktu lalu dan pada 10 April 2025 IA dan MZ dirangkap tepat dirumahnya di Desa Bandrong, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu kilogram (bruto).

Selanjutnya Polres melakukan pemusnahan  barang bukti tersebut di Aula Bhara Dhaksa pada Kamis, (26/06/2025) pagi.

"Pagi ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat satu kilogram," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi SIK. saat memberikan sambutan kegiatan tersebut yang berlangsung di Aula Bhara Daksa, Kamis, (26/06/2025) pagi.

Dalam proses pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Kapolres dengan didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Pengadilan Negeri Idi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur serta turut disaksikan dua tersangka beserta kuasa hukumnya.

Baca juga: Endus Peredaran Sabu dan Ganja di Perbatasan Agara, Polda Aceh Kerahkan Dua Anjing Pelacak

“Terhadap kedua tersangka sudah dilakukan proses penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke tahap 2 dengan penyerahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur,” ungkap Kapolres.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti sitaan berupa narkotika jenis sabu sebanyak satu kilogram yang dilaksanakan pada hari ini terkait komitmen kita bersama dalam hal memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilkum Polres Aceh Timur dan ini merupakan perintah Undang – Undang untuk penyelesaian tingkat penyidikan.

Penyalahgunaan narkotika perlu menjadi perhatian serius bagi kita adalah, bagaimana upaya penanggulangan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, perlu kiranya upaya preventif dari berbagai pihak guna menekan penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

"Karena tidak mungkin kami dapat bekerja dengan sendiri tanpa bantuan serta dukungan dari semua elemen," pungkasnya.(*)

Baca juga: Soal 5 Tersangka dan Sabu 1 Kg Diringkus Polisi, Aktor Utama Pemilik Sabu Belum Ditangkap

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved