Pajak
Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?
Penerapan pajak 0,5 persen tentunya akan berdampak langsung pada jutaan penjual yang selama ini bergantung pada platform e-commerce.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
Sumber juga mengaku telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak.
Namun, mereka meminta agar identitasnya dirahasiakan karena tidak diberi kewenangan untuk berbicara di depan publik.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Minta Tinjau Ulang Keringanan Pajak 50 Persen hanya Motor Modifikasi
Pemerintah akan tunjuk marketplace sebagai pemungut pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, membenarkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pengenaan pajak kepada toko online tersebut.
Ia mengatakan, bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi, sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan.
Dia hanya bisa memastikan, begitu aturan resmi diterbitkan, pemerintah langsung akan mengumumkannya ke publik.
“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Rosmauli dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” sambungnya.
Rosmauli mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan terkait wacana ini.
Terkait alasan memberlakuan kebijakan tersebut kepada toko online, Rosmauli menjelaskan, tujuannya ialah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara UMKM daring dan luring.
"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," terang Rosmauli.
Kebijakan perpajakan adil dan transparan yang diwacanakan oleh pemerintah ini mendapat dukungan dari asosiasi E-Commerce.
Baca juga: Harga Mobil di Aceh Bakal Naik, Pengusaha Otomotif Harap Mualem Pertahankan Penangguhan Pajak Opsen
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa implementasi perlu dilakukan secara bertahap dan melibatkan proses sosialisasi yang menyeluruh.
“Penunjukan platform sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital,” ujar Budi kepada Kontan.co.id.
“Kami berharap implementasi kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan sistem dan pelaku usaha, agar tidak menimbulkan disrupsi pada ekosistem digital nasional,” lanjut dia.
pajak
Toko Online
platform e-commerce
E-Commerce
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani
DJP
pemerintah indonesia
pajak toko online
Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2 |
![]() |
---|
Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
![]() |
---|
Tapping Box Dipasang di Suzuya Mall, Pastikan Pajak Masuk ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.