Pajak
Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?
Penerapan pajak 0,5 persen tentunya akan berdampak langsung pada jutaan penjual yang selama ini bergantung pada platform e-commerce.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
idEA juga meminta agar pemerintah menyediakan dukungan teknis dan komunikasi yang jelas kepada penjual, agar kepatuhan tidak menjadi beban yang menghambat pertumbuhan bisnis kecil.
Apa dampak pemberlakuan pajak 0,5 persen pada toko online?
Penerapan pajak 0,5 persen tentunya akan berdampak langsung pada jutaan penjual yang selama ini bergantung pada platform e-commerce.
Platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya akan menjadi pemungut sekaligus pelapor pajak ke Ditjen Pajak.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/6/2025), menurut laporan Reuters yang mengutip dokumen resmi dan keterangan sejumlah sumber, platform juga dapat dikenai sanksi apabila terlambat melaporkan atau menyetorkan pajak ke otoritas.
Beberapa pelaku industri dikabarkan menyuarakan kekhawatiran, termasuk beban administratif tambahan dan risiko gangguan teknis dalam pelaporan.
Sebagai catatan, sistem pemungutan pajak berbasis teknologi masih menghadapi tantangan.
Awal 2025, sistem TI Ditjen Pajak sempat mengalami gangguan, yang turut memengaruhi proses pelaporan dan pemungutan.
Baca juga: Untuk Masuk Kawasan Ekonomi Khusus Arun, Investor Dibebaskan Bea dan Insentif Pajak
Sebagai informasi, kebijakan penarikan pajak kepada toko online ini muncul di tengah menurunnya penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pendapatan negara pada Januari–Mei 2025 turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp 995,3 triliun.
Penurunan tersebut dipicu oleh harga komoditas yang rendah dan perlambatan ekonomi.
Di sisi lain, industri e-commerce Indonesia justru menunjukkan tren pertumbuhan yang tinggi.
Nilai transaksi bruto (GMV) tahun lalu diperkirakan mencapai 65 miliar dollar AS, dan diproyeksikan meningkat menjadi 150 miliar dollar AS pada 2030, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company.
Upaya pemerintah untuk memasukkan sektor ini dalam sistem perpajakan dinilai penting untuk menjaga keadilan fiskal di era ekonomi digital.
Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan aturan serupa pada akhir 2018 yang mewajibkan platform marketplace menyerahkan data penjual untuk kepentingan pajak.
Namun, kebijakan itu dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan dari pelaku industri.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
pajak
Toko Online
platform e-commerce
E-Commerce
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani
DJP
pemerintah indonesia
pajak toko online
Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2 |
![]() |
---|
Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
![]() |
---|
Tapping Box Dipasang di Suzuya Mall, Pastikan Pajak Masuk ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.