Pajak
Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?
Penerapan pajak 0,5 persen tentunya akan berdampak langsung pada jutaan penjual yang selama ini bergantung pada platform e-commerce.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru bagi para pedagang online di marketplace atau e-commerce.
Toko-toko online yang ada di platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibi, Lazada hingga TikTok Shop bakal dipungut pajak.
Pemberlakuan pajak terhadap toko online di marketplace itu disebut untuk menciptakan kesetaraan pemberlakuan perpajakan antara pelaku UMKM online dan offline.
Dalam kebijakannya, pemerintah rencana akan memungut pajak penghasilan (PPH) final dari hasil transaksi para penjual di platform mereka sebesar 0,5 persen.
Penarikan pajak sebesar 0,5 persen itu akan dikenakan pada toko online dengan omzet tahunan antara Rp 500 hingga Rp 4,8 miliyar.
Lantas, kapan penarikan pajak tersebut akan diberlakukan?
Jadwal penarikan pajak toko online
Aturan pemungutan pajak bagi toko onlie sebesar 0,5 persen tersebut masih dalam proses finalisasi oleh pemerintah.
Namun menurut informasi dari salah satu sumber yang mengatakan kepada Reuters, penarikan pajak toko online bakal diberlakukan selambat-lambatnya adalah bulan depan.
Baca juga: Stabil atau Bergerak? Segini Daftar Lengkap Pasaran dan Pajak Harga Emas Antam Hari ini 15 Juni 2025
"Arahan yang direncanakan ini, yang juga bertujuan untuk menciptakan kesetaraan antara toko online dan toko fisik, bisa diumumkan secepat-cepatnya bulan depan," sebut sumber itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/7/2025).
Pajak yang dikenakan kepada pedagang toko online sama besarnya seperti yang diberlakukan pada UMKM offline.
Diketahui, selama ini UMKM offline telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sesuai Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP) sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjual dengan omzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
Besaran yang sama juga akan dikenakan pada toko online di e-commerce yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Menurut sumber tersebut, e-commerce akan diminta untuk memotong dan meneruskan pajak tersebut kepada otoritas pajak.
Bagi e-commerce yang terlambat melaporkan kewajiban pajak pedagangnya, akan dikenai sanksi.
Pernyataan sumber ini diperkuat dengan isi persentasi resmi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada para operator e-commerce yang juga dilihat oleh Reuters.
Sumber juga mengaku telah mendapatkan penjelasan langsung dari otoritas pajak.
Namun, mereka meminta agar identitasnya dirahasiakan karena tidak diberi kewenangan untuk berbicara di depan publik.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Minta Tinjau Ulang Keringanan Pajak 50 Persen hanya Motor Modifikasi
Pemerintah akan tunjuk marketplace sebagai pemungut pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, membenarkan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pengenaan pajak kepada toko online tersebut.
Ia mengatakan, bahwa aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi, sehingga belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan.
Dia hanya bisa memastikan, begitu aturan resmi diterbitkan, pemerintah langsung akan mengumumkannya ke publik.
“Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam tahap finalisasi aturan oleh pemerintah,” kata Rosmauli dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
“Begitu aturannya resmi diterbitkan, kami akan sampaikan secara terbuka dan lengkap,” sambungnya.
Rosmauli mengaku belum bisa memberikan banyak keterangan terkait wacana ini.
Terkait alasan memberlakuan kebijakan tersebut kepada toko online, Rosmauli menjelaskan, tujuannya ialah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus memberikan perlakuan yang adil antara UMKM daring dan luring.
"Prinsip utamanya adalah untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan perlakuan yang adil antara pelaku usaha UMKM online dan UMKM offline," terang Rosmauli.
Kebijakan perpajakan adil dan transparan yang diwacanakan oleh pemerintah ini mendapat dukungan dari asosiasi E-Commerce.
Baca juga: Harga Mobil di Aceh Bakal Naik, Pengusaha Otomotif Harap Mualem Pertahankan Penangguhan Pajak Opsen
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan mengatakan, pihaknya setuju dengan langkah yang diambil oleh pemerintah tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa implementasi perlu dilakukan secara bertahap dan melibatkan proses sosialisasi yang menyeluruh.
“Penunjukan platform sebagai pemotong pajak akan berdampak langsung pada jutaan penjual, khususnya pelaku UMKM digital,” ujar Budi kepada Kontan.co.id.
“Kami berharap implementasi kebijakan ini mempertimbangkan kesiapan sistem dan pelaku usaha, agar tidak menimbulkan disrupsi pada ekosistem digital nasional,” lanjut dia.
idEA juga meminta agar pemerintah menyediakan dukungan teknis dan komunikasi yang jelas kepada penjual, agar kepatuhan tidak menjadi beban yang menghambat pertumbuhan bisnis kecil.
Apa dampak pemberlakuan pajak 0,5 persen pada toko online?
Penerapan pajak 0,5 persen tentunya akan berdampak langsung pada jutaan penjual yang selama ini bergantung pada platform e-commerce.
Platform seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan lainnya akan menjadi pemungut sekaligus pelapor pajak ke Ditjen Pajak.
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/6/2025), menurut laporan Reuters yang mengutip dokumen resmi dan keterangan sejumlah sumber, platform juga dapat dikenai sanksi apabila terlambat melaporkan atau menyetorkan pajak ke otoritas.
Beberapa pelaku industri dikabarkan menyuarakan kekhawatiran, termasuk beban administratif tambahan dan risiko gangguan teknis dalam pelaporan.
Sebagai catatan, sistem pemungutan pajak berbasis teknologi masih menghadapi tantangan.
Awal 2025, sistem TI Ditjen Pajak sempat mengalami gangguan, yang turut memengaruhi proses pelaporan dan pemungutan.
Baca juga: Untuk Masuk Kawasan Ekonomi Khusus Arun, Investor Dibebaskan Bea dan Insentif Pajak
Sebagai informasi, kebijakan penarikan pajak kepada toko online ini muncul di tengah menurunnya penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, pendapatan negara pada Januari–Mei 2025 turun 11,4 persen secara tahunan menjadi Rp 995,3 triliun.
Penurunan tersebut dipicu oleh harga komoditas yang rendah dan perlambatan ekonomi.
Di sisi lain, industri e-commerce Indonesia justru menunjukkan tren pertumbuhan yang tinggi.
Nilai transaksi bruto (GMV) tahun lalu diperkirakan mencapai 65 miliar dollar AS, dan diproyeksikan meningkat menjadi 150 miliar dollar AS pada 2030, menurut laporan Google, Temasek, dan Bain & Company.
Upaya pemerintah untuk memasukkan sektor ini dalam sistem perpajakan dinilai penting untuk menjaga keadilan fiskal di era ekonomi digital.
Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan aturan serupa pada akhir 2018 yang mewajibkan platform marketplace menyerahkan data penjual untuk kepentingan pajak.
Namun, kebijakan itu dicabut tiga bulan kemudian karena penolakan dari pelaku industri.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
pajak
Toko Online
platform e-commerce
E-Commerce
Kementerian Keuangan
Sri Mulyani
DJP
pemerintah indonesia
pajak toko online
Pertama di Indonesia, Inovasi Bayar Pajak di Banda Aceh Terapkan QRIS pada SPPT PBB-P2 |
![]() |
---|
Wajib Tahu, Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Diblokir Pajaknya Agar tak Membengkak, Simak Caranya |
![]() |
---|
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Bireuen Gelar FGD |
![]() |
---|
Tapping Box Dipasang di Suzuya Mall, Pastikan Pajak Masuk ke Kas Daerah |
![]() |
---|
Masih Dibuka, Ini Daftar 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Lewatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.