Berita Pidie

Disperdagkop-UKM Pidie Bersama Polisi Sidak Gas 3 Kg di Agen dan Pangkalan di Sigli, Begini Hasilnya

Sidak tersebut dilancarkan, seiring terjadinya kelangkaan gas bersubsidi pemerintah di Kecamatan Kembang Tanjong dan Kota Sigli

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, bersama Kepala Disperdagkop-UKM Pidie, Cut Afrianidar, sidak agen gas di Kecamatan Kota Sigli, Jumat (27/6/2025). 

Menurutnya, berdasarkan keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023, pembelian gas melon itu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Berikutnya, kalangan warga yang berhak dan tidak berhak menggunakan LPG 3 kg, telah diatur sangat jelas dalam aturan baru Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023. 

"Hasil sidak hari ini, sebanyak 12.320 tabung didistribusikan yang masih dalam perjalanan untuk jatah pangkalan.

Saya yakin tidak terjadi kelangkaan gas seperti disampaikan beberapa hari lalu. 

Kami berharap jika terjadi kelangkaan, warga bisa melaporkan pada kami, untuk segera kita koordinasikan ke semua, terutama ke PT Pertamina," pungkasnya. 

Baca juga: Nasi Panas vs Nasi Dingin dari Kulkas, Mana yang Lebih Sehat Dikonsumsi? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Usaha tak Boleh Gunakan Gas 3 kg

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pidie, Khamariluzzaman, kepada Serambinews.com, Jumat (27/6/2025) menyebutkan, yang berhak menggunakan gas 3 kg adalah rumah tangga prasejahtera, UMKM, nelayan dan petani. 

Sementara yang tidak berhak memakai gas 3 kg adalah hotel, restoran, usaha binatu/laundry, usaha pembatikan, usaha peternakan, usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019, sekaligus belum dikonversi.

Lalu, usaha tani tembakau, usaha jasa las dan erbagai sektor usaha skala besar hingga rumah tangga sejahtera. (*)

Baca juga: Krisis Elpiji di Sabang belum Teratasi, Antrean Warga Sabang Masih Terus Mengular

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved