BSU 2025

Kenapa Dana BSU 2025 Belum Dicairkan Meski Verifikasi Sudah Lolos? Ternyata Begini Penjelasannya 

Meski demikian, banyak pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi mengeluhkan bahwa dana bantuan belum juga diterima di rekening mereka.

Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
STATUS PENYALURAN BSU - Tangkapan layar tampilan status yang muncul saat melakukan pengecekan di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut penjelasan dana BSU belum cair meski verifikasi sudah lolos. 

Situasi seperti ini cukup sering terjadi, mengingat proses pencairan dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.

Data sebanyak 4.535.422 calon penerima telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.

“Biasanya verifikasi dan validasi membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Setelah itu, data akan kami teruskan ke bank penyalur,” ujar Indah dikutip dari Kompas.com  (28/6/2025).

Baca juga: Berikut Amalan Khusus di Bulan Muharram Menurut Ustadz Adi Hidayat yang Sayang Jika Dilewatkan

Tahapan Proses Pencairan BSU 2025

Untuk memahami alasan mengapa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum cair meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi, penting bagi pekerja untuk mengetahui tahapan pencairan BSU 2025.

Berikut ini adalah alur pencairan BSU sebagaimana dijelaskan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker:

  1. Pengajuan Data oleh Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permintaan resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data calon penerima yang memenuhi syarat.

2. Verifikasi dan Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

3. Pengembalian Data ke Kemnaker

Setelah diverifikasi, data dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan ulang, guna memastikan tidak ada data ganda atau tidak valid.

Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan BSU Tahap 2 Setelah Verifikasi? Begini Penjelasan Kemnaker

4. Penerusan ke Lembaga Penyalur

Data yang telah lolos tahap verifikasi kemudian diteruskan ke lembaga penyalur, seperti bank-bank Himbara atau PT Pos Indonesia, untuk proses pengecekan lanjutan.

5. Penetapan Penerima Final

Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan data yang sudah tervalidasi dan lolos seluruh tahapan pemeriksaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved