BSU 2025
Kenapa Dana BSU 2025 Belum Dicairkan Meski Verifikasi Sudah Lolos? Ternyata Begini Penjelasannya
Meski demikian, banyak pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi mengeluhkan bahwa dana bantuan belum juga diterima di rekening mereka.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
6. Pencairan Dana
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut.
Baca juga: Turun Bertubi-Tubi Segini Harga Emas di Banda Aceh per Mayam, Edisi 27 Juni 2025 Dijual Segini
Panduan Validasi BSU 2025 melalui Situs Kemnaker
Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu melakukan validasi status melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Langkah ini merupakan tahapan penting sebelum dana BSU dapat dicairkan ke rekening penerima.
Berikut panduan untuk melakukan validasi BSU 2025:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol Cek Status
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Hari Ini, Kamis 26 Juni 2025
Status validasi akan langsung ditampilkan secara otomatis.
Proses validasi ini tidak memerlukan login akun, nomor telepon, atau data tambahan lainnya, sehingga relatif mudah dan cepat dilakukan.
Sebagai langkah awal, pekerja juga dapat mengecek status kelolosan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Berikut persyaratan lengkapnya:
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Hari Ini, Kamis 26 Juni 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK)
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
- Program ini juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD yang datanya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Korea Utara Buka Resor Super Mewah di Wonsan, Tapi Turis Asing Dilarang Masuk, Apa Alasannya?
Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu menstabilkan perekonomian nasional.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.
Ketentuan teknis mengenai BSU 2025 diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI
Baca juga: Lokasi Bantuan Jadi Perangkap Maut, 549 Warga Gaza Tewas Ditembak
BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah
BSU Kemnaker
BSU Belum Cair
Lulus Verifikasi BSU
Serambinews
Serambi Indonesia
BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu |
![]() |
---|
Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus? |
![]() |
---|
BSU 2025 Terakhir Cair Minggu Ini via Web Kemnaker, Segera Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.