BSU 2025
Kenapa Dana BSU 2025 Belum Dicairkan Meski Verifikasi Sudah Lolos? Ternyata Begini Penjelasannya
Meski demikian, banyak pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi mengeluhkan bahwa dana bantuan belum juga diterima di rekening mereka.
Penulis: Sri Anggun Oktaviana | Editor: Muhammad Hadi
Kenapa Dana BSU 2025 Belum Dicairkan Meski Verifikasi Sudah Lolos? Ternyata Begini Penjelasannya
SERAMBINEWS.COM-Pemerintah telah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 tahap pertama kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.
Meski demikian, banyak pekerja yang sudah dinyatakan lolos verifikasi mengeluhkan bahwa dana bantuan belum juga diterima di rekening mereka.
Lalu, apa penyebab BSU 2025 belum cair meski verifikasi telah dinyatakan lolos?.
Salah satu faktor utamanya adalah proses pencairan dilakukan secara bertahap dan harus melalui serangkaian prosedur administratif yang ketat.
Baca juga: Setia Dampingi Suami Sakit, Inul Daratista: Cinta Itu Pengabdian tanpa Balas Budi
BSU sendiri merupakan bagian dari lima program stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada pertengahan tahun 2025.
Program BSU 2025 menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja sebagai penerima bantuan.
Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp600.000, yang diberikan sekaligus untuk periode dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025.
Lebih dari 2,4 Juta Pekerja Sudah Terima BSU 2025 Tahap I
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa dari total 3.697.836 pekerja yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama, sebanyak 2.450.068 orang telah menerima pencairan dana hingga Selasa (24/6/2025).
Dengan demikian, sekitar 1,24 juta penerima lainnya masih menunggu proses pencairan.
Baca juga: Update Kode Redeem FF Hari Ini, 27 Juni 2025, Tukarkan dan Dapatkan Hadiah Menarik!
“Proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Hal ini karena kami harus benar-benar memastikan bahwa data dari BPJS Ketenagakerjaan valid dan sesuai dengan kriteria,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Kompas.com (28/6/2025).
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Khusus untuk wilayah Aceh, pencairan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Sementara itu, bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, penyaluran dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Baca juga: Puluhan Kode Redeem FF 24 Juni 2025: Klaim Hadiah Skin Evo, M1887 One Punch Man, hingga Diamond!
Mengapa Dana BSU Belum Cair Meski Sudah Lolos Verifikasi?
Sejumlah pekerja mengaku sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan, namun hingga kini dana BSU belum masuk ke rekening mereka.
Situasi seperti ini cukup sering terjadi, mengingat proses pencairan dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II.
Data sebanyak 4.535.422 calon penerima telah diterima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi dan validasi.
“Biasanya verifikasi dan validasi membutuhkan waktu dua sampai tiga hari. Setelah itu, data akan kami teruskan ke bank penyalur,” ujar Indah dikutip dari Kompas.com (28/6/2025).
Baca juga: Berikut Amalan Khusus di Bulan Muharram Menurut Ustadz Adi Hidayat yang Sayang Jika Dilewatkan
Tahapan Proses Pencairan BSU 2025
Untuk memahami alasan mengapa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum cair meskipun telah dinyatakan lolos verifikasi, penting bagi pekerja untuk mengetahui tahapan pencairan BSU 2025.
Berikut ini adalah alur pencairan BSU sebagaimana dijelaskan melalui akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker:
- Pengajuan Data oleh Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan mengajukan permintaan resmi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan data calon penerima yang memenuhi syarat.
2. Verifikasi dan Validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Pengembalian Data ke Kemnaker
Setelah diverifikasi, data dikirim kembali ke Kemnaker untuk dilakukan pengecekan dan pemadanan ulang, guna memastikan tidak ada data ganda atau tidak valid.
Baca juga: Berapa Lama Proses Pencairan BSU Tahap 2 Setelah Verifikasi? Begini Penjelasan Kemnaker
4. Penerusan ke Lembaga Penyalur
Data yang telah lolos tahap verifikasi kemudian diteruskan ke lembaga penyalur, seperti bank-bank Himbara atau PT Pos Indonesia, untuk proses pengecekan lanjutan.
5. Penetapan Penerima Final
Kemnaker menetapkan daftar penerima akhir berdasarkan data yang sudah tervalidasi dan lolos seluruh tahapan pemeriksaan.
6. Pencairan Dana
Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia (khusus Aceh), atau melalui PT Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening di bank tersebut.
Baca juga: Turun Bertubi-Tubi Segini Harga Emas di Banda Aceh per Mayam, Edisi 27 Juni 2025 Dijual Segini
Panduan Validasi BSU 2025 melalui Situs Kemnaker
Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu melakukan validasi status melalui laman resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id.
Langkah ini merupakan tahapan penting sebelum dana BSU dapat dicairkan ke rekening penerima.
Berikut panduan untuk melakukan validasi BSU 2025:
- Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol Cek Status
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Hari Ini, Kamis 26 Juni 2025
Status validasi akan langsung ditampilkan secara otomatis.
Proses validasi ini tidak memerlukan login akun, nomor telepon, atau data tambahan lainnya, sehingga relatif mudah dan cepat dilakukan.
Sebagai langkah awal, pekerja juga dapat mengecek status kelolosan melalui situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan data pribadi seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat email.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Berikut persyaratan lengkapnya:
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia Hari Ini, Kamis 26 Juni 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Penerima Upah)
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai batas upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK)
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan
- Program ini juga mencakup guru honorer dan tenaga pendidik PAUD yang datanya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Korea Utara Buka Resor Super Mewah di Wonsan, Tapi Turis Asing Dilarang Masuk, Apa Alasannya?
Bantuan Subsidi Upah tahun 2025 merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan membantu menstabilkan perekonomian nasional.
Untuk mendukung pelaksanaannya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun.
Ketentuan teknis mengenai BSU 2025 diatur secara rinci dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
(Serambinews.com/Sri Anggun Oktaviana)
BACA BERITA LAINNYA DISINI
Baca juga: Lokasi Bantuan Jadi Perangkap Maut, 549 Warga Gaza Tewas Ditembak
BSU 2025
Bantuan Subsidi Upah
BSU Kemnaker
BSU Belum Cair
Lulus Verifikasi BSU
Serambinews
Serambi Indonesia
BSU Agustus 2025 Cair? Cek Faktanya, Jangan Sampai Tertipu |
![]() |
---|
Masih Belum Cairkan BSU 2025? Kesempatan Terakhir Sampai 6 Agustus 2025, Ini Panduan Lengkapnya |
![]() |
---|
1 Juta Orang Belum Ambil BSU! Kamu Salah Satunya? Segera Cek dan Ambil Sebelum 3 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Penyaluran BSU Sudah 92 Persen, Tapi 1,2 Juta Pekerja Masih Menunggu, Apakah Akan Dicairkan Agustus? |
![]() |
---|
BSU 2025 Terakhir Cair Minggu Ini via Web Kemnaker, Segera Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.