Tak Hanya Dugaan Korupsi Laptop, Deretan Kebijakan Kontroversi Nadiem Semasa Menjabat Mendikbud

Selain program pengadaan laptop tersebut Nadiem Makarim kerap membuat kebijakan yang kontroversial selama menjadi Mendikbud Ristek.

Editor: Nurul Hayati
Dokumentasi/Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (1/12/2022).(Dokumentasi/Sekretariat Presiden) 

Bahkan di sejumlah kampus di Yogyakarta banyak mahasiswa yang mengundurkan diri lantaran tidak mampu membayar UKT. 

Pada 27 Mei 2024 aturan kenaikan UKT tersebut dibatalkan.

6. Pramuka Tidak Wajib

Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Nadiem sempat membuat pramuka tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib.

Di aturan sebelumnya, Permendikbud Nomor 63/2014, pramuka diwajibkan bagi peserta didik di pendidikan dasar dan menengah.

Saat itu Nadiem menegaskan sekolah tetap wajib menyediakan pramuka, namun siswa tak wajib ikut.

Aturan ini kemudian mendapat banyak kritik karena kegiatan pramuka dinilai dibutuhkan sebagai bekal generasi muda.

7. Seragam Sekolah dan Atribut Khusus Agama

Dilansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Mendikbud Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil sempat mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem menegaskan, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama, karena itu merupakan hak individu.

Tak lama setelah SKB diumumkan, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan permohonan disetujui kepada Mahkamah Agung (MA). MA kemudian mengabulkan kebijakan itu.

Baca juga: Nadiem Makarim 12 Jam Diperiksa Kejagung di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun: Saya akan Kooperatif

8. Pembubaran BS​NP

Nadiem pernah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan menggantinya dengan Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan.

Adapun alasan di balik pembubaran BSNP menurut Nadiem karena peran lembaga itu dinilai tidak penting dalam merumuskan standar nasional pendidikan.

Tak sampai di situ, bahkan Nadiem juga menghilangkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan menggantinya menjadi Balai Guru Penggerak berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved