Breaking News

Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh

Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.

|
Editor: Faisal Zamzami
gridoto.com/Hendra
STNK - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025. 

Program ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui program ini, pemilik kendaraan bisa mendapatkan keuntungan berupa penghapusan sanksi administrasi, baik bunga ketrlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan, layanan tersebut dapat diakses melalui Samsat Induk, gerai pelayanan, dan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai wilayah.

“Untuk lokasi pelayanan ada pada lima Samsat Induk, yakni Samsat Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara,” kata Komarudin, dikutip dari Kompas.com (23/6/2025).

Baca juga: Pemerintah Bakal Tarik Pajak 0,5 Persen dari Pendapatan Toko Online, Kapan Mulai Diberlakukan?

3. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan program pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. 

Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.

Adapun tujuannya untuk mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan cara yang lebih ringan dan mudah.

Selain itu, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Kalimantan Barat

Dilansir dari Kompas.com (28/5/2025), Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.

Melalui program ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun berjalan tanpa harus membayar denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.

5. Kalimantan Utara

Pemerintan Provinsi Kalimantan Utara turut memberikan program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga akhir 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved