Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh

Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.

|
Editor: Faisal Zamzami
gridoto.com/Hendra
STNK - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025. 

Adapun, masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).

Sementara itu, pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.

6. Lampung 

Pemerintah Provinsi Lampung kini tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Mei-31 Juli 2025.

Dilansir dari laman resmi PPID Provinsi Lampung, program ini merupakan bentuk layanan dari Pemprov Lampung yang bekerja sama dengan Polda Lampung dan Jasa Raharja untuk meringankan beban masyarakat.

“Program ini bertujuan memutakhirkan data kendaraan sekaligus membantu meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi,” ujar Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda.

"Jadi mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kami akan membuka Program Pemutihan Pajak secara serentak di Lampung. Ini untuk seluruh kendaraan baik roda dua, roda empat, hingga roda enam, hanya bayar satu tahun berjalan berapa tahun pun menunggak," kata Rahmat.

 7. Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei-31 Juli 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan kas daerah, tanpa ingin membebani masyarakat.

Hidayat berharap, dengan hanya membayar pokok PKB dalam satu tahun bisa diterima masyarakat.

Dalam hal ini, semua tunggakan PKB dan dendanya dihapuskan.

Selain itu, Pemprov Bangka Belitung juga membebaskan biaya mutasi kendaraan.

Sehingga, wajib pajak menjadi lebih ringan dalam mengurus pajak kendaraan bermotor. "Kita tidak ada target.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved