Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Juli 2025: Jakarta, Riau, Banten hingga Aceh

Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.

|
Editor: Faisal Zamzami
gridoto.com/Hendra
STNK - Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak dan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025. 

Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan.

Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," ucapnya dikutip dari Kompas.com (19/5/2025). 

Baca juga: Dek Gam Apresiasi Ditlantas Polda Aceh, Program Pajak Disabilitas Dinilai Jadi Mahakarya

8. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 25 Juni-31 Agustus 2025.

Pemutihan pajak ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya sekaligus menjadi stimulus pemulihan ekonomi daerah.

Dilansir dari Kompas TV, program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat tahun ini menawarkan berbagai insentif. 

Wajib pajak dibebaskan dari tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.

Selain itu, bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Program ini turut menghapus denda SWDKLLJ, baik untuk tahun ini maupun tahun-tahun sebelumnya, sehingga meringankan beban masyarakat yang ingin menyelesaikan kewajiban pajaknya.

9. Riau

Pemerintah Provinsi Riau, melalui Tim Pembina Samsat, telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 19 Mei-19 Agustus 2025.

Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.

Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif fiskal yang cukup signifikan.

Pertama, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Kedua, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.

Dilansir dari laman resmi Bapenda Riau, ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau.

10. Papua

Gubernur Papua kembali menerapkan kebijakan keringanan pajak bagi masyarakat berupa penghapusan denda dan diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5-40 persen.

Dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Papua, kebijakan ini berlaku mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.

Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan dihapuskan denda pajaknya dan juga diberikan pengurangan atau diskon pokok pajak kendaraan sebesar 30 persen bagi wajib pajak yang menunggak pajak dua tahun atau lebih.

Ada pula diskon pokok pajak sebesar 40 persen bagi pemilik kendaraan yang daftar Mutasi Masuk Antar Provinsi.

Pemberian diskon ini diharapkan agar masyarakat yang masih memakai kendaraan plat luar Papua agar segera mutasikan kendaraannya ke Papua dan membayar pajak di Papua.

Selain itu diberikan juga diskon pokok pajak sebesar 5-40 persem untuk pendaftaran Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Raih Juara 1 Dai Cilik Aceh 2025, Kaysa Syahira Asal Aceh Utara Dapat Hadiah Tiket Umrah

Baca juga: AMPG Aceh Ajak Kader Golkar Sambut Musda dengan Riang Gembira, Peti: Jangan Ada yang Buat Gaduh

Baca juga: Segini Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved