Bantuan Subsidi Upah

BSU Pekerja Sudah Dicairkan, Bagaimana Dengan BSU Rp600.000 Untuk Guru Honorer? Ini Kata Kemenag

Selain pekerja, Guru Honorer juga ikut terdampak dalam program bantuan ini. Pemerintah juga ikut menganggarkan dana untuk menyalurkan BSU bagi guru

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
bsu.kemnaker.go.id
PENYALURAN BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan laman bsu.kemnaker.go.id pada Selasa (17/6/2025). Selain pekerja formal, guru honorer juga akan mendapat BSU Rp 600.000, berikut jadwal pencairannya. 

Menurut Thobib, saat ini pihaknya tengah melakukan proses usulan anggaran biaya BSU ke Menteri Keuangan sebesar Rp 242.397.600.000.

Dana tersebut nantinya akan disalurkan ke 403.996 guru honorer dengan masing-masing mendapatkan Rp 600.000.

Thobib memastikan dana BSU yang diterima oleh pekerja swasta sama dengan guru honorer.

"Saat ini sedang dilakukan pemadanan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya duplikasi data (berbasis NIK) dan penerimaan bantuan ganda," kata Thobib.

Cara cek status penerima BSU

Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU 2025 dapat memeriksanya secara mandiri melalui tiga kanal resmi, yaitu melalui portal Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

Untuk cara mengeceknya bisa disimak pada langkah-langkah berikut.

Baca juga: Status BSU Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi Padahal yang Lain Sudah Cair, Apa Solusinya?

1. Portal Kemnaker

  • Kunjungi situs Kemnaker melalui alamat https://bsu.kemnaker.go.id.
  • Di halaman utama, pilih "Pengecekan Resmi" atau bisa juga langsung memiliki layanan "Cek NIK".
  • Setelah halaman Pengecekan NIK Penerima BSU muncul, isi nomor induk penduduk (NIK) pada kolom yang diminta.
  • Isi 6 karakter kode keamanan (Chaptha) sesuai yang diberikan.
  • Klik 'Cek Status'.
  • Status penyaluran BSU pun akan muncul.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pengecekan BSU 2025 di situs BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah berikut.

  • Kunjungi atau klik laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Masukkan tanggal lahir
  • Masukkan nama ibu kandung
  • Isi kolom email aktif dan nomor handphone (HP)
  • Jika sudah, klik “Lanjutkan”
  • Selanjutnya, laman tersebut akan menampilkan status penyaluran BSU dari data yang diinput.

3. Aplikasi JMO atau Pospay

Login menggunakan data pribadi.

Gulir ke bawah, pilih menu “Cek BSU”.

Halaman akan diarahkan ke pengecekan di Situs BPJS Ketenagakerjaan

Ikuti langkah-langkah pengecekan seperti di Situs BPJS Ketenagakerjaan.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved