Bantuan Subsidi Upah

BSU Pekerja Sudah Dicairkan, Bagaimana Dengan BSU Rp600.000 Untuk Guru Honorer? Ini Kata Kemenag

Selain pekerja, Guru Honorer juga ikut terdampak dalam program bantuan ini. Pemerintah juga ikut menganggarkan dana untuk menyalurkan BSU bagi guru

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Agus Ramadhan
bsu.kemnaker.go.id
PENYALURAN BSU 2025 - Tangkapan layar tampilan laman bsu.kemnaker.go.id pada Selasa (17/6/2025). Selain pekerja formal, guru honorer juga akan mendapat BSU Rp 600.000, berikut jadwal pencairannya. 

SERAMBINEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 bagi para pekerja swasta atau buruh sudah dicairkan oleh pemerintah sejak Senin (23/6/2025).

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU sebesar Rp600.000 tersebut sudah disalurkan kepada 2,4 juta lebih pekerja untuk tahap pertama.

Sisanya 1,2 juta masih dalam proses penyaluran.

BSU tahun ini ditargetkan menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja formal yang akan didistribusikan dalam tiga tahapan.

Selain pekerja, Guru Honorer juga ikut terdampak dalam program bantuan ini.

Pemerintah juga ikut menganggarkan dana untuk menyalurkan BSU bagi guru honorer di seluruh Indonesia.

Namun kapan pencairan BSU kepada guru honorer dilakukan?

Baca juga: Pekerja yang Belum Dapat BSU Rp600.000, Apakah Bisa Daftar Secara Mandiri? Ini Penjelasan Kemnaker

Jadwal pencairan BSU guru honorer

Menurut Direktur pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Dr H Thobib Al Asyhar Msi, jadwal pencairan dana BSU untuk guru honorer direncanakan akan dilakukan pada pertengahan Juli 2025.

"Target pencairan dana BSU ditargetkan pertengahan bulan Juli 2025," ujar Thobib seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Thobib menjelaskan, jumlah guru honorer Kemenag yang diusulkan akan menerima BSU 2025 sebanyak 403.996 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari guru yang mengabdi pada jenjang pendidikan:

  • Guru madrasah
  • Guru PAI
  • Guru/ustadz
  • Guru di Bimas-bimas.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan kuota penerima BSU untuk guru honorer.

Totalnya sebanyak 565.000 orang, dengan rincian 288.000 guru di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Gaji di Atas Rp3,5 Juta Karena Kerja di Wilayah UMP Tinggi Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya Agar Lolos

Syarat guru honorer yang terima BSU

Thobib juga menyebutkan syarat guru honorer dapat menerima BSU Rp 600.000.

"Syarat guru honorer yang menerima BSU yakni mereka yang belum menerima tunjangan maupun insentif," kata Thobib.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved