Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK Berawal dari Penarikan Rp 2 Miliar, Begini Nasib Tersangka

Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

Pada 22 April 2025, kasus ini mulai terkuak tatkala Akhirun, Topan Ginting dan Rasuli Efendi meninjau lokasi proyek pembangunan jalan di daerah Desa Sipiongot. 

 
Dalam momen itu, Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.

Proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan dana sebesar Rp 157,8 miliar, pun diberikan.

Akhirun juga diberikan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel.

Sebagai gantinya, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.

Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar.

Uang Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap sampai proyek selesai. 

Konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.

Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.

Dia mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.

Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.

Dengan demikian, KPK pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pelaku di Sumut pada Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Sosok 2 Orang Kepercayaan Bobby Nasution Terjerat Korupsi di Sumut, Dikenal ‘The Golden Boys Medan’

5 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Mereka yakni Akhirun, Rayhan, Topan Ginting, Rasuli Efendi dan Heliyanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved