Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK Berawal dari Penarikan Rp 2 Miliar, Begini Nasib Tersangka

Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut kronologi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.

Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.

KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh pemenang proyek, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang.

Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak.

Termasuk tiga penerima uang suap yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.

Kasus kongkalikong proyek jalan ini pun berbuntut panjang.

KPK mengungkap adanya dua klaster kongkalikong proyek pembangunan jalan di Sumut.

Baca juga: Papan Bunga Terima Kasih KPK Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang

Berikut dua klaster proyek pembangunan jalan:

Klaster pertama

1.Proyek di Dinas PUPR Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar

2.Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar

Klaster Kedua

1.Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar

2.Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025

Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Terbuka Kemungkinan Memanggil Siapa Saja

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved