Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK Berawal dari Penarikan Rp 2 Miliar, Begini Nasib Tersangka
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.
SERAMBINEWS.COM - Berikut kronologi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.
KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh pemenang proyek, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang.
Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Termasuk tiga penerima uang suap yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kasus kongkalikong proyek jalan ini pun berbuntut panjang.
KPK mengungkap adanya dua klaster kongkalikong proyek pembangunan jalan di Sumut.
Baca juga: Papan Bunga Terima Kasih KPK Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang
Berikut dua klaster proyek pembangunan jalan:
Klaster pertama
1.Proyek di Dinas PUPR Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar
2.Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Klaster Kedua
1.Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
2.Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025
Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Terbuka Kemungkinan Memanggil Siapa Saja
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.