Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK Berawal dari Penarikan Rp 2 Miliar, Begini Nasib Tersangka

Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Putra Ginting (kiri) bersama Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut (kedua kanan), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (kanan), Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (tengah) dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting bersama empat orang lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT)?terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. 

Total kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar, sedangkan uang pelicin mencapai Rp 46 miliar.

“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).

Penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.

KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka dengan menggandeng PPATK.

Perkembangan terbaru, kini KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Selasa (1/7/2025). 

Penggeledahan ini dilakukan setelah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Topan Obaja Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Jelang Liga 2, Delapan sudah Pemain Pamit dari Persiraja, Termasuk Legiun Asing Derri Corfe

Baca juga: VIDEO - 12 Atlet Pasee Archery Club Perkuat Tim Pra PORA Aceh Utara

Baca juga: Upacara HUT Bhayangkara ke 79 di Polres Simeulue Berlangsung Khidmat

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul OTT KPK Kuak Trik Topan Ginting Dkk Atur Proyek Dinas PUPR Sumut, Pura-pura Dikasih Jeda Seminggu

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved