Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK Berawal dari Penarikan Rp 2 Miliar, Begini Nasib Tersangka
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.
Total kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar, sedangkan uang pelicin mencapai Rp 46 miliar.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka dengan menggandeng PPATK.
Perkembangan terbaru, kini KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Selasa (1/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan setelah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Topan Obaja Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jelang Liga 2, Delapan sudah Pemain Pamit dari Persiraja, Termasuk Legiun Asing Derri Corfe
Baca juga: VIDEO - 12 Atlet Pasee Archery Club Perkuat Tim Pra PORA Aceh Utara
Baca juga: Upacara HUT Bhayangkara ke 79 di Polres Simeulue Berlangsung Khidmat
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul OTT KPK Kuak Trik Topan Ginting Dkk Atur Proyek Dinas PUPR Sumut, Pura-pura Dikasih Jeda Seminggu
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.