Kasus Suap Proyek di Sumut Terendus KPK Berawal dari Penarikan Rp 2 Miliar, Begini Nasib Tersangka
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.
SERAMBINEWS.COM - Berikut kronologi kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut) terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat tentang buruknya infrastruktur di Sumut.
Setelah ditelusuri, ternyata ada dugaan permainan pemenang proyek pembangunan jalan.
KPK menemukan fakta adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar oleh pemenang proyek, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Akhirun Efendi Siregar dan anaknya M Rayhan Dulasmi Piliang.
Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagikan ke beberapa pihak.
Termasuk tiga penerima uang suap yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto.
Kasus kongkalikong proyek jalan ini pun berbuntut panjang.
KPK mengungkap adanya dua klaster kongkalikong proyek pembangunan jalan di Sumut.
Baca juga: Papan Bunga Terima Kasih KPK Usai Kadis PUPR Sumut Ditangkap Awalnya Banyak, Diam-diam Hilang
Berikut dua klaster proyek pembangunan jalan:
Klaster pertama
1.Proyek di Dinas PUPR Sumut, yakni pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar
2.Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Klaster Kedua
1.Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, yakni preservasi jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
2.Proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025
Baca juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Diperiksa, KPK: Terbuka Kemungkinan Memanggil Siapa Saja
Pada 22 April 2025, kasus ini mulai terkuak tatkala Akhirun, Topan Ginting dan Rasuli Efendi meninjau lokasi proyek pembangunan jalan di daerah Desa Sipiongot.
Dalam momen itu, Topan memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan.
Proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan dana sebesar Rp 157,8 miliar, pun diberikan.
Akhirun juga diberikan proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel.
Sebagai gantinya, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli melalui transfer rekening.
Dalam kasus ini, Topan Ginting diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar.
Uang Rp 8 miliar itu akan diberikan kepada Topan secara bertahap sampai proyek selesai.
Konstruksi perkara terkait proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, juga tak jauh berbeda.
Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut melakukan kongkalikong dengan Akhirun dan Rayhan.
Dia mengatur proses e-catalog sehingga dua perusahaan milik bapak dan anak itu terpilih sebagai pelaksana pekerjaan.
Heliyanto telah menerima sejumlah uang dari Akhirun dan Rayhan sebesar Rp 120 juta dalam kurun Maret sampai Juni 2025.
Dengan demikian, KPK pun melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada para pelaku di Sumut pada Kamis (26/6/2025).
Baca juga: Sosok 2 Orang Kepercayaan Bobby Nasution Terjerat Korupsi di Sumut, Dikenal ‘The Golden Boys Medan’
5 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Mereka yakni Akhirun, Rayhan, Topan Ginting, Rasuli Efendi dan Heliyanto.
Total kongkalikong proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut mencapai Rp 231,8 miliar, sedangkan uang pelicin mencapai Rp 46 miliar.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap (tapi belum diberikan),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (28/6/2025).
Penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka.
KPK akan menelusuri pergerakan aliran uang dari para tersangka dengan menggandeng PPATK.
Perkembangan terbaru, kini KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Selasa (1/7/2025).
Penggeledahan ini dilakukan setelah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Topan Obaja Ginting (TOP) ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jelang Liga 2, Delapan sudah Pemain Pamit dari Persiraja, Termasuk Legiun Asing Derri Corfe
Baca juga: VIDEO - 12 Atlet Pasee Archery Club Perkuat Tim Pra PORA Aceh Utara
Baca juga: Upacara HUT Bhayangkara ke 79 di Polres Simeulue Berlangsung Khidmat
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul OTT KPK Kuak Trik Topan Ginting Dkk Atur Proyek Dinas PUPR Sumut, Pura-pura Dikasih Jeda Seminggu
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Sita Sejumlah Aset PT Patna, Termasuk Uang |
![]() |
---|
Kejar Aset Terdakwa Korupsi, Kajati Aceh Sebut DPA Jadi Solusi Pulihkan Keuangan Negara |
![]() |
---|
Terbukti Korupsi Bersama, Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Lebih Ringan, Suami Lebih Berat |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.