Opini
Pendanaan Pendidikan, Tanggung Jawab Siapa?
Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 46 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerin
Feri Irawan S Si MPd, Kepala SMK Negeri 1 Jeunieb
SAMPAI hari ini, mimpi pendidikan gratis belum terwujud. Pemerintah pusat dan daerah belum mampu sepenuhnya menyediakan kebutuhan pendidikan sehingga perlu ada peran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pendidikan. Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 46 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Konstitusi bahkan mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam setiap tahun anggaran. Meskipun aturan menyebut, bahwa pemerintah mengalokasikan 20 % anggaran untuk pendidikan, tetapi itu adalah angka minimal. Artinya, alokasi bisa melebihi jumlah itu.
Pemerintah pusat dan daerah merupakan paling bertanggung jawab dalam pendanaan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah pusat memberikan alokasi dana sekitar Rp1,6 s.d 1,7 juta, per tahun/siswa untuk sekolah di SMA dan SMK di seluruh Indonesia. Meskipun begitu, jumlah dana yang digelontorkan belum ideal.
Mengacu dari beberapa sumber, diketahui untuk pembiayaan minimal pendidikan di SMA selama satu tahun, per siswa sekitar Rp4 jutaan, sedangkan untuk jenjang SMK Rp6 jutaan, tergantung program keahlian atau konsentrasi keahliannya.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memberikan bantuan bagi warganya yang sekolah di SMA sederajat. Untuk SMA SMK dan SLB negeri diberi bantuan sebesar Rp145-160 ribu per siswa/bulan. Sedangkan bagi siswa yang bersekolah di SMA SMK dan MA swasta diberi bantuan Rp750 ribu per siswa/tahun.
Lalu bagaimana dengan Pemerintah Aceh? Justru tidak ada bantuan sama sekali bagi siswa yang bersekolah di SMA/SMK dan SLB. Ketidakmampuan Pemerintah Aceh dalam mengoptimalkan alokasi dana untuk sektor pendidikan diperburuk oleh rendahnya partisipasi masyarakat. Saat ini dana dari pemerintah pusat, yakni bantuan operasional sekolah (BOS) yang ditransfer langsung ke sekolah hanya mencukupi kebutuhan minimal operasional sekolah.
Di sisi lain, jika sekolah ingin maju, butuh peran aktif dari masyarakat. Meskipun ada dana BOS, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak celah yang belum tertutupi. BOS itu punya juknis tersendiri, sementara ada kegiatan-kegiatan yang tidak bisa tertanggulangi dengan BOS akibat regulasi. Apalagi sekolah yang memiliki target prestasi yang lebih tinggi. Kebutuhan itu pasti jauh lebih besar.
Sementara, “orang-orang di luar sana” menginginkan terobosan sekolah, sekolah harus beginilah, sekolah harus begitulah, sekolah harus berprestasi dan berinovasi. Sementara tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat terhadap pendidikan sesuai konstitusi masih terabaikan.
Menambah daftar panjang persoalan pendidikan, komite sekolah pun saat ini sulit menggalang dana dari masyarakat.
Sejauh ini, khususnya Aceh, sekolah hanya mengandalkan BOS pusat tanpa adanya BOS daerah dan nyaris tidak ada sumbangan masyarakat karena beranggapan pendidikan gratis. Sementara, pungutan apa pun dilarang meminta dari masyarakat. Ini menjadi ironi di tengah kebijakan pemerintah yang melarang segala bentuk pungutan. Pemerintah tidak bisa terus menerus membicarakan larangan tanpa memberikan solusi konkret. Larangan pungutan tanpa solusi alternatif hanya akan membuat sekolah kebingungan.
Sehubungan dengan belum idealnya pembiayaan SMA/SMK negeri, penulis mewawancarai Muhajir orang tua siswa kelas XI di salah satu sekolah negeri di Kabupaten Bireuen. Dirinya mengatakan bahwa peran aktif orang tua siswa sangat penting, terlebih dalam membantu sumber pendanaan untuk kemajuan pendidikan dan fasilitas sekolah. Sebagai orang tua siswa juga tidak keberatan membantu sekolah dengan menyisihkan rezekinya.
Jika sekolah lantas tidak lagi bisa melakukan penggalangan dana dalam bentuk untuk memenuhi sejumlah kebutuhan yang sudah dianggarkan sebelumnya, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekstrakurikuler. Seperti kegiatan OSIS atau kebutuhan untuk biaya-biaya ekstra lainnya, seperti kegiatan lomba-lomba keluar, lalu siapa lagi yang mau peduli pendidikan ini? Atau adakah “oknum-oknum” di luar wali siswa yang berani menjadi pahlawan pendanaan pendidikan untuk sekolah?
Menggalang pendanaan
Padahal Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengenai Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana prasarana, serta pengawasan pendidikan. Sementara yang dilarang adalah penggalangan dana berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas, Komite Sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua dan/atau wali murid.
Pasal 10 ayat (2) disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sumbangan bisa diminta dari orang tua/wali murid, yang sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua.
Oleh karena itu, menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan. Hanya boleh menerima sumbangan dari masyarakat, sepanjang memenuhi kriteria untuk disebut sebagai sumbangan, yakni bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya oleh satuan pendidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.