Opini

Pendanaan Pendidikan, Tanggung Jawab Siapa?

Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 46 ayat (1) pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerin

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBI INDONESIA
Feri Irawan SSi MPd, Kepala SMKN 1 Jeunieb dan Ketua IGI Daerah Bireuen. 

Setiap penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah harus melalui persetujuan komite sekolah dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan terutama orang tua/wali siswa, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan. Setiap sumbangan dari masyarakat kemudian dibukukan di rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah, dan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung.

Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan dan pengembangan sarana prasarana. Walaupun sumbangan diperbolehkan, namun tidak otomatis semuanya dibebankan ke orang tua/wali. Sekolah dalam hal ini harus memiliki rencana anggaran/kerja tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil dan merata diperlukan  semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, pendidik, peserta didik, keluarga, dan masyarakat. Pendanaan pendidikan adalah salah satu aspek penting dalam memastikan bahwa semua orang memiliki akses ke pendidikan berkualitas.
Tentunya anggaran yang terbatas berdampak pada kualitas guru yang rendah, fasilitas pendidikan yang buruk, dan akses pada sumber belajar yang terbatas. Hal ini akan menyebabkan penurunan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Pemerintah Aceh perlu menyiapkan regulasi yang jelas bagaimana sekolah dapat mencari anggaran tambahan tanpa membebani orang tua. Mungkin Pemerintah Aceh bisa merancang regulasi yang memungkinkan sekolah mencari sumber dana alternatif secara transparan dan akuntabel. Jika memungkinkan, Pemerintah Aceh dapat menetapkan biaya operasional sekolah melalui keputusan gubernur.
Biaya ini bisa disebut sebagai unit cost atau biaya yang dibutuhkan seorang siswa selama satu tahun ketika mengenyam pendidikan. Hal ini penting untuk mendukung program-program sekolah tanpa melanggar aturan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved