Sekolah Gratis

Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya

Penilaian tersebut disampaikan salah seorang dari orangtua siswa di Banda Aceh, Razami Dek Cut.

|
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Orangtua siswa di Banda Aceh, Razami Dek Cut. 

Putusan ini berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait dengan layanan pendidikan yang diskriminatif.



“Jadi sebelum permohonan ini kami ajukan ke MK, itu institusi kami JPPI menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan layanan pendidikan dasar yang dirasa oleh masyarakat masih sangat diskriminatif,” ujar Ubaid dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (2/6/2025).



Ubaid menuturkan, banyak orang tua datang mengadu karena anak-anak mereka terpaksa putus sekolah dan bahkan ada yang dari kelas 3 SD tidak bisa melanjutkan ke kelas 4 SD, atau dari SD tidak bisa lanjut ke SMP. 

Alasannya, lanjut Ubaid, karena tak mampu membayar uang pangkal, SPP, hingga biaya lainnya di sekolah swasta.



JPPI juga menilai, tafsir Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini berlaku sangat sempit yang seolah-olah "gratis" hanya berlaku bagi sekolah negeri. 

Padahal, kata Ubaid, dalam UUD 1945 tidak ada pembeda antara anak negeri dan anak swasta. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved