Sekolah Gratis
Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya
Penilaian tersebut disampaikan salah seorang dari orangtua siswa di Banda Aceh, Razami Dek Cut.
Penulis: Bukhari Ali | Editor: Amirullah
Putusan ini berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, mengatakan pihaknya menerima banyak aduan masyarakat terkait dengan layanan pendidikan yang diskriminatif.
“Jadi sebelum permohonan ini kami ajukan ke MK, itu institusi kami JPPI menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dengan layanan pendidikan dasar yang dirasa oleh masyarakat masih sangat diskriminatif,” ujar Ubaid dalam siaran Ruang Publik KBR, Senin (2/6/2025).
Ubaid menuturkan, banyak orang tua datang mengadu karena anak-anak mereka terpaksa putus sekolah dan bahkan ada yang dari kelas 3 SD tidak bisa melanjutkan ke kelas 4 SD, atau dari SD tidak bisa lanjut ke SMP.
Alasannya, lanjut Ubaid, karena tak mampu membayar uang pangkal, SPP, hingga biaya lainnya di sekolah swasta.
JPPI juga menilai, tafsir Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas yang selama ini berlaku sangat sempit yang seolah-olah "gratis" hanya berlaku bagi sekolah negeri.
Padahal, kata Ubaid, dalam UUD 1945 tidak ada pembeda antara anak negeri dan anak swasta. (*)
Semarakkan HUT RI, Warga Lueng Daneun Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat |
![]() |
---|
Tetap Sehat dan Langsing Selama Menyusui |
![]() |
---|
VIDEO Seratusan Karateka Perguruan KKI Lhokseumawe Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk |
![]() |
---|
Kasus HIV/AIDS Ancam Generasi Muda Aceh, Devi Yunita Minta Pemerintah Bersikap |
![]() |
---|
Sambut HUT Ke-80 RI, Warga Nagan Raya Ramaikan Senam Jantung Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.