Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo Laporkan Praktik Judi Online, Tapi Terima Uang Judol Rp15 M
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil praktik melindungi situs judol
Namun, menurut pengakuannya, laporan itu tidak pernah ditindaklanjuti secara serius.
Salah satu pegawai yang ia sebutkan dalam laporan, yakni Taruli, hanya diganti dari jabatannya tanpa ada pemeriksaan atau proses hukum.
Jabatan Taruli kemudian diisi oleh Denden Imadudin Soleh, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster mantan pegawai Kominfo.
“Setelah saya sebut namanya, beberapa hari kemudian dia malah diganti. Bukan diproses, tapi digantikan,” ungkap Rajo.
Baca juga: Berawal Dipercaya Urus Pencairan, Karyawati Bank Kuras 25 Rekening Nasabah, Uang Rp7,1 M Untuk Judol
Dari Pelapor Jadi Penikmat Uang Haram
Fakta mengejutkan muncul kemudian, yakni meski pernah melaporkan dugaan pelanggaran, Rajo justru ikut menikmati keuntungan dari praktik yang ia sendiri laporkan.
Rajo diketahui menerima uang dari para pelaku untuk membiayai aktivitas pribadinya.
Akibatnya, Rajo kini didakwa dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yang lebih mengejutkan, Rajo ternyata juga pernah dipenjara dalam kasus penggelapan mobil pada 2012 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Bogor, membuatnya berstatus sebagai residivis.
Kasus besar ini terdiri dari empat klaster besar, yakni koordinator jaringan perlindungan situs judol, eks pegawai Kominfo, agen situs judol.
Serta, penampung uang hasil kejahatan (TPPU), di mana Rajo Emirsyah termasuk di dalamnya bersama Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Rajo mengaku lebih memilih melapor ke internal kementerian ketimbang ke polisi, karena merasa persoalan bisa diselesaikan secara internal oleh Inspektorat.
Namun tidak ada tindak lanjut yang jelas, hingga ia akhirnya ikut terseret ke dalam praktik kotor yang semula ingin ia ungkap.
“Saya pikir saat itu yang paling benar saya melapor ke kementerian dulu agar bisa ditindak secara internal,” ujar Rajo di persidangan.
Baca juga: Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Mantan Komisaris BUMN Raup Rp 52,5 Miliar Lindungi Ribuan Situs Judol
Alur Penerimaan Uang
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Kandidat Terkuat Menteri Haji dan Umrah, Perpres dan Anggaran Sudah Disiapkan |
![]() |
---|
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Tambah Jumlah Kementerian Prabowo, Siapa Menterinya? |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Istri Seorang Pelaku Terima Uang Rp 8 Juta dari Suaminya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.