Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo Laporkan Praktik Judi Online, Tapi Terima Uang Judol Rp15 M
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil praktik melindungi situs judol
SERAMBINEWS.COM - Nama Rajo Emirsyah kini menjadi sorotan dalam skandal besar perlindungan situs judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah bertransformasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ironisnya, pria eks pegawai Kominfo tersebut awalnya melaporkan dugaan praktik kotor terkait judi online di kementeriannya sendiri ke Menteri Budi Arie Setiadi.
Namun, kini dia duduk di kursi terdakwa karena ikut menikmati uang hasil kejahatan yang ungkapkannya.
Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), Rajo mengungkap, bahwa uang yang ia terima dari praktik perlindungan situs judi online digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk memberangkatkan 47 orang ke Tanah Suci untuk ibadah umrah.
“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” ucap Rajo di hadapan majelis hakim.
Tak berhenti di situ, Rajo juga menggunakan dana tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Serta, menggelar touring dengan komunitas motor Harley Davidson ke berbagai daerah dan luar negeri, seperti Labuan Bajo, Sumba, Aceh, dan Malaysia.
Menurut pengakuan Rajo, biaya satu kali touring, bisa mencapai Rp 600 hingga Rp 700 juta, yang seluruhnya ia tanggung sendiri.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Judi Online, Saksi Sebut Sudah Lapor Dugaan Perlindungan Situs Judol ke Budi Arie
Eks Pegawai Kominfo yang Pernah Laporkan Praktik Kotor
Sebelum menjadi terdakwa, Rajo merupakan pegawai Kominfo di bidang perpajakan.
Ia pernah membuat laporan resmi terkait praktik “pengamanan” situs judi online, sebagai upaya agar situs tidak diblokir, yang diduga melibatkan sejumlah pegawai internal.
Laporan tersebut Rajo sampaikan secara langsung kepada Menteri Budi Arie Setiadi melalui Inspektur Jenderal Kominfo, Arief Tri Hardiyanto.
Rajo mengirimkan surat laporan dalam bentuk digital dan fisik, berisi nama-nama pegawai yang terlibat dan aliran dana mencurigakan.
“Saya tuangkan di surat untuk Pak Menteri, saya kirim PDF-nya ke Pak Arif, hardcopy-nya saya titip ke rumah dinas melalui sekuriti,” kata Rajo dalam sidang sebelumnya, Senin (23/6/2025).
| 321 WNA Ditangkap Terkait Judi Online di Hayam Wuruk, 275 Jadi Tersangka, Uang Rp1,9 Miliar Disita |
|
|---|
| Tiket Umrah dari Aceh Naik Tajam, Jamaah Harus Tambah Biaya Rp5-6 Juta |
|
|---|
| Dampak Konflik Timur Tengah, Picu Kenaikan Harga Tiket Umrah Hingga Rp 6 Juta |
|
|---|
| Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun |
|
|---|
| Rupiah Dibuka Menguat ke Rp 17.383 per Dolar AS, IHSG Ikut Menghijau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Terdakwa-Rajo-Emirsyah-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)