Sosok Rajo Emirsyah, Eks Pegawai Kominfo Laporkan Praktik Judi Online, Tapi Terima Uang Judol Rp15 M

Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil praktik melindungi situs judol

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
TERDAKWA JUDOL - Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). 

Rajo didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena menerima uang senilai Rp15 miliar dari hasil uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.  

“Secara total Rp15 miliar,” kata Rajo di ruang sidang PN Jaksel.

Rajo pun menjelaskan alur penerimaan uang mulai dari Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. 

Mereka semua adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat membekingi situs judol agar tidak terblokir.  

Rajo pun mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya bernama Mona Cindy Prestyo.

Tak hanya jalan-jalan keluar negeri, Rajo juga memberangkatkan orang untuk pergi beribadah.

“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia. 

Dalam persidangan ini, PN Jaksel membaginya dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, dan Yoga Priyanka Sihombing.

Klaster ketiga untuk agen situs judol atau pihak swasta yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Lalu Klaster keempat para penampung hasil melindungi situs judol, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita

Baca juga: Mahasiswa UIN Sultanah Nahrasiyah Dilatih Bahasa Isyarat: 70 Persen Komunikasi Dunia Non Verbal

Baca juga: 138 Kopdes Merah Putih di Abdya Sudah Berbadan Hukum, 14 Desa Tergandal Server dan Konflik Internal

Baca juga: Orangtua Siswa Nilai Putuskan MK Gratis untuk Swasta Ceroboh dan Berbahaya

 

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved