Breaking News

Batalyon Baru di Aceh

Kodam IM Sebut Pembangunan Batalyon Baru di Aceh Bagian dari Kebijakan Pertahanan Negara

Kapendam IM menegaskan bahwa pembangunan batalyon ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait pertahanan negara.

|
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Safriadi Syahbuddin
CHATGPT
ILUSTRASI BATALYON TNI – Foto ilustrasi pembangunan batalyon TNI AD di Aceh. Foto ini dibuat menggunakan kecerdasan AI, Rabu (2/7/2025).  

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Republik Indonesia berwacana menambah enam batalyon TNI AD di Aceh dengan nilai kontrak mencapai Rp238,2 miliar. 

Enam titik pembangunan batalyon tersebut direncanakan tersebar di Aceh Singkil, Nagan Raya, Pidie, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Aceh Timur.

Namun belakangan, salah satu lokasi yakni di Aceh Singkil dibatalkan sehingga tersisa lima lokasi. 

Menanggapi wacana tersebut, Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM), Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menegaskan bahwa pembangunan batalyon ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat terkait pertahanan negara.

“Inikan kebijakan pemerintah pusat. Bagian dari kebijakan pertahanan negara dari ancaman serangan baik itu dari luar maupun gangguan ancaman dari dalam terhadap keutuhan NKRI,” kata Mustafa kepada Serambinews.com, Senin (30/6/2025). 

Kapendam IM, Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal menggelar silaturahmi dengan awak media, di Media Center Kodam IM, Neusu, Banda Aceh, Kamis (24/10/2024).
Kapendam IM, Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal menggelar silaturahmi dengan awak media, di Media Center Kodam IM, Neusu, Banda Aceh, Kamis (24/10/2024). (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

Baca juga: Soal Kepemilikan Tanah Blang Padang, Kodam IM: Sami’na Wa Atha’na 

Menurutnya, kebijakan pertahanan negara tersebut juga tercantum dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur tentang tugas pokok TNI. 

Di mana, pasal tersebut secara umum menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan

“Masalah batalyon kita itukan kebijakan pertahanan dan merupakan wewenang pemerintah pusat. Tujuan kita inikan membuat suasana daerah aman dan tentram,” ujar Mustafa Kamal.

Baca juga: Profil Kolonel Teuku Mustafa Kamal, Putra Pidie Mulai Karier di Kopassus, Raider Khusus dan Kodam IM

Sebelumnya, rencana pembangunan batalyon itu mendapat sorotan tajam dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. 

Dalam pernyataannya, Haji Uma menilai pembangunan batalyon di Aceh merupakan pelanggaran terhadap perjanjian damai MoU Helsinksi antara GAM dan Pemerintah Pusat sejak 2005 yang kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi setiap kebijakan hukum dan politik terkait Aceh. 

Baca juga: Nilai Kontrak 6 Batalyon di Aceh Rp 238 Miliar,Paket di Singkil Batal,Haji Uma: Langgar MoU Helsinki

Tak hanya itu, Haji Uma mengingatkan bahwa berdasarkan MoU Helsinki, jumlah maksimal personel TNI organik yang dapat ditempatkan di Aceh adalah 14.700 personel. 

Ia juga menyoroti nilai anggaran negara yang digunakan untuk pembangunan fasilitas militer di Aceh. Di mana, berdasarkan penelusuran melalui LPSE Kementerian Pertahanan, total nilai kontrak mencapai lebih dari Rp 238 miliar. 

“Aceh saat ini bukan zona perang dan masyarakat saat ini hidup dalam suasana damai, kehadiran militer dalam jumlah besar bisa menimbulkan trauma baru, khususnya di wilayah-wilayah yang pernah terdampak konflik,” ujar Haji Uma.(*)

Baca juga: Bawa Bendera Bulan Bintang, Massa Demo Juga Tolak Pembangunan 4 Batalyon di Aceh 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved