Polemik Status Blang Padang
Soal Kepemilikan Tanah Blang Padang, Kodam IM: Sami’na Wa Atha’na
“Kita Kodam ini bukan pengambil keputusan, kita hanya melaksanakan saja. Kita sami’na wa atha’na saja,” kata Mustafa dikonfirmasi Serambinews.com.
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Nurul Hayati
“Kita Kodam ini bukan pengambil keputusan, kita hanya melaksanakan saja. Kita sami’na wa atha’na saja,” kata Mustafa dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (30/6/2025).
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menyurati Presiden RI, Prabowo Subianto terkait status kepemilikan tanah Blang Padang yang selama ini dikuasai oleh Kodam Iskandar Muda (IM).
Dalam suratnya, Mualem meminta agar tanah terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh tersebut dikembalikan ke Masjid Raya Baiturrahman sebagaimana amanah diwakafkan oleh Sultan Aceh silam.
Menanggapi polemik ini, Kapendam Iskandar Muda Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik Kodam IM.
Selama ini, pihaknya hanya mendapat mandat dan melaksanakan arahan dari pimpinan pusat untuk mengelola.
“Kita Kodam ini bukan pengambil keputusan, kita hanya melaksanakan saja. Kita sami’na wa atha’na saja,” kata Mustafa dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (30/6/2025).
Mustafa mengatakan Kodam IM selama ini memiliki hubungan baik dengan Pemprov Aceh.
Terkait surat yang diajukan kepada presiden, pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.
“Pemda kan sudah mengajukan surat ke Presiden, dalam hal ini Kodam tinggal menunggu keputusan dari pimpinan. Kalau ada petunjuk Presiden, tentunya kepada Menhan, kepada Panglima TNI, kepada Kasad, baru kepada Kodam,” jelasnya.
Mustafa menuturkan, keputusan pihaknya mengelola tanah Blang Padang selama ini murni mengacu pada perintah dan petunjuk dari pimpinan di pusat.
Baca juga: Polemik Lapangan Blang Padang, Repnas Aceh: Ini hukan Sekedar Simbol tapi Wakaf Umat
“Kita mengikuti saja seperti apa perintah dan petunjuk dari pimpinan di pusat. Karena itukan wewenang pusat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, tanah Blang Padang merupakan lapangan terbuka hijau yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum, mulai dari berdagang, berolahraga hingga membuat bergagai acara seremonial.
Di lapangan tersebut terdapat tiga unit monumen panser, terdiri dari Satu Unit Panser Saladin dan Dua Unit Panser BTR 40 Armour-X.
Tak hanya itu, di sejumlah sudut lapangan juga terdapat beberapa plang bertuliskan Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM, No.Reg. 2.01.03.01.011.00001. Barang Siapa yang Akan Menggunakan Harus Seizin Kodam IM. (*)
Baca juga: Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Aceh Soal Blang Padang: Amanah Syariat Islam, Dengar Suara Rakyat
| Perjuangkan Otsus dan Blang Padang, Mualem Kumpulkan Bupati-Walikota se-Aceh di Jakarta |
|
|---|
| Beri Penjelasan soal Blang Padang, Kadispenad Titip Salam untuk Warga Aceh |
|
|---|
| TNI AD Angkat Bicara Soal Polemik Tanah Blang Padang, Tak Keberatan Melepas dengan Satu Syarat |
|
|---|
| Mabes TNI AD Buka Suara terkait Lapangan Blang Padang, Kadispenad Beri Jawaban Tegas |
|
|---|
| Asal Sesuai Prosedur, TNI AD Tak Masalah Tanah Blang Padang Dikelola Pemerintah Aceh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.