Salam

Pengedar dan Gembong Narkotika Memang Harus Dimiskinkan

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Irjen Pol Dr Achmad Kartiko, menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.

|
Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ RIANZA ALFANDI
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers pemusnahan narkotika berupa 25 kg kokain, 108 kg sabu, dan 640 kg ganja, di Aula Presisi Polda Aceh, Kamis (12/6/2025). 

DALAM momen memperingati Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Irjen Pol Dr Achmad Kartiko, menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika.

Achmad Kartiko mengatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap para pengedar narkoba, termasuk menjerat mereka dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Karena uang adalah urat nadinya untuk membeli narkoba, untuk mengedarkannya, semua butuh uang. Jadi aliran dana hasil kejahatan ini harus kita putus agar memberikan efek jera yang maksimal kepada para pelaku," kata Kapolda sebagaimana diberitakan Serambi, Selasa (1/7/2025).

Kapolda Aceh ini mengaku telah menyidik dan menerapkan pasal TPPU dalam tiga kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya telah dinyatakan lengkap (P21), sementara satu kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.

Selain itu, hasil koordinasi pihaknya dengan Pengadilan Tinggi Aceh, saat ini terdapat 38 terpidana yang telah divonis hukuman mati, yang sedang menjalani masa tahanan di Lapas Lambaro. Kapan mereka akan dieksekusi? Kapolda mempersilakan wartawan menanyakan sendiri kepada pihak terkait.

Di luar masalah eksekusi mati yang mangkrak itu, kita patut mengapresiasi Kapolda yang serius menyikapi persoalan narkotika di Aceh. Tetapi perlu diketahui, berbicara narkotika bukan hanya bicara ganja, tetapi juga sabu, dan barang satu ini merupakan jenis narkotika yang paling banyak beredar di Aceh saat ini.

Aceh dengan posisinya di ujung paling barat Indonesia, tentunya menjadi pintu masuk paling strategis terhadap narkotika jenis sabu. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Perwakilan Aceh, Brigjend Pol Marzuki Ali Basyah pernah menyebutkan bahwa 80 persen narkotika yang diedarkan di Indonesia masuk melalui perairan laut Aceh.

Sedangkan jumlah pengguna narkotika di Aceh disebutkan Marzuki Ali sebanyak 1,8 persen atau sekitar 90.000 orang. Dengan jumlah tersebut, Aceh berada di peringkat 6 nasional dari sisi pengguna narkoba terbanyak.

Tingginya lalu lintas narkotika di perairan laut Aceh tentunya tidak terlepas dari peran bandar. Marzuki menyebutkan, para bandar narkotika itu tidak hanya nekat, tetapi juga memiliki uang yang tak terbatas, sehingga tidak takut berurusan dengan siapapun. Itulah sebabnya banyak yang bebas saat proses peradilan atau terkadang hukumannya jauh dari rasa keadilan.

Dalam kaitan itulah, maka upaya Kapolda Aceh menjerat para pengedar, utamannya bandar narkotika, dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) patut untuk didukung. Dengan Undang Undang TPPU, Polisi dapat membekukan aset, menyita aset, mengambil alih aset, dan penghentian aliran dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan ilegal.(*)

 

POJOK

Mualem perpanjang Kepgub, harga mobil batal naik 

Harga batal naik, tetapi pasar justru lesu

Ombudsman masih temukan pungutan uang masuk sekolah

Artinya pungutan itu sudah mendarah daging kan? Hehehe

Tarmizi berkantor di wilayah tambang

Semoga betah dan makin sering berkantor di situ Pak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved