Tumpukan Uang CPO Rp 1,3 Triliun yang Disita Kejagung dari PT Permata Hijau dan PT Musim Mas
Sementara itu, 21 bundelan berisi uang pecahan Rp 50.000 terlihat disusun menjadi latar belakang para narasumber.
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali menyita uang yang disebutkan menjadi kerugian keuangan negara akibat pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga kelompok perusahaan, Rabu (2/7/2025).
Total uang yang disita Kejaksaan senilai Rp 1.374.892.735.527,46.
Uang ini berasal dari dua perusahaan, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Tumpukan uang dalam konferensi pers ini memang tidak setinggi penyitaan dari PT Wilmar Group.
Bundelan uang yang ditampilkan hari ini terdiri dari pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Masing-masing per bundelnya bernilai Rp 1 miliar dan Rp 500 juta.
Uang yang disita dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group ini ditumpuk hingga menggunung di depan meja tempat duduk para narasumber.
Bundelan yang ditaruh di tengah adalah uang pecahan Rp 100.000.
Kantong plastik berisi Rp 1 miliar ini terlihat menggunung dan bertingkat.
Sementara itu, 21 bundelan berisi uang pecahan Rp 50.000 terlihat disusun menjadi latar belakang para narasumber.
Uang sitaan ini telah dimasukkan ke dalam rekening penampungan atas nama Jampidsus.
Baca juga: Kejagung Sita Rp11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar Group, Siapa Pemilik Wilmar Group?
Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, Kejaksaan telah lebih dahulu menyita uang dari PT Wilmar Group senilai Rp 11,8 triliun.
Saat itu, uang yang ditampilkan ke hadapan awak media mencapai Rp 2 triliun.
Berdasarkan amar putusan yang didapat dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan3.mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025 lalu, tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai yang didakwakan oleh JPU.
Namun, perbuatan para terdakwa ini dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau ontslag.
Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan JPU, baik primair maupun sekunder.
Sementara itu, dikutip dari keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menuntut para terdakwa untuk membayarkan sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang.
Apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian akan dikenakan subsidiair pidana penjara selama 19 tahun.
Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali lima korporasi di dalam Permata Hijau Group dapat disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, David Virgo akan dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan.
Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.
Jika uang ini tidak dibayarkan, harta milik para pengendali Musim Mas Group, yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan sejumlah pihak lainnya, akan disita untuk dilelang.
Apabila tidak mencukupi, maka terhadap personel pengendali akan dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Para terdakwa diyakini melanggar dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Donald Trump Ancam Tangkap dan Deportasi Zohran Mamdani Calon Wali Kota New York, Ada Apa?
Baca juga: Wabup Aceh Tamiang Sidak Sekretariat DPRK, Cuma 7 Orang Hadir, Sekwan Jelaskan ke Mana 30 Orang Lagi
Baca juga: Wanita di Kendari Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Kondisi Setengah Telanjang dan Leher Tergorok
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Janda Muda Kepincut Brondong, Janji Dinikahi, Baru Sadar Setelah Saldo ATM Rp 83 juta Dikuras Pelaku |
![]() |
---|
Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Mantan Direktur PDAM Langsa |
![]() |
---|
Kasus Keuchik Korupsi APBG di Pidie, Jaksa Agendakan Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Siasat Licik Hanafi Bunuh Tiwi Pegawai BPS di Maluku Utara, Gasak Uang Demi Nikahi Rekan Korban |
![]() |
---|
Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani, Doktif Mengaku Kaget Diberikan Cek Rp 20 Miliar oleh Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.