Kisah Pilu Gadis 19 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Banyumas, Kini Korban Hamil Muda
KSM (39), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil
Rithas menjelaskan korban berusia 19 tahun merupakan anak kandung dari tersangka.
Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan.
Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumahnya.
Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.
Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban.
Setelah itu tersangka berhenti dan mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun.
Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi.
Kemudian korban melakukan pengecekan dan diketahui positif hamil.
Tidak terima sang anak dihamili ayahnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
Baca juga: VIDEO - PKB Ambil Posisi Netral soal Penambahan Batalyon di Aceh
Baca juga: Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Tak Ada Pihak yang Dirugikan
Baca juga: 169 Putra-Putri Aceh Lulus Seleksi Polri 2025, 9 Orang Menuju Akpol
dr Boyke Ungkap Penyebab Pasangan Susah Punya Anak, Ternyata Bukan Hanya dari Istri |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Niat Cari Suami di Banda Aceh, Seorang Ibu Muallaf dan Anaknya Terlantar di Halte Bus |
![]() |
---|
Remaja Pria di Pidie Aceh Dipaksa Layani Nafsu Pria Dewasa, Ancaman Pelaku Buat Korban Trauma |
![]() |
---|
Mucikari TPPO di Pidie Masih Bawah Umur, Korban Dijual Via Aplikasi Chatting Online, MPU Prihatin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.