Breaking News

Kisah Pilu Gadis 19 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Banyumas, Kini Korban Hamil Muda

KSM (39), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya yang berusia 19 tahun hingga hamil

Editor: Faisal Zamzami
IST
BAPAK PERKOSA ANAK - Pelaku KSM (39), warga Kecamatan Somagede, Banyumas, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas saat diperiksa polisi, Rabu (2/7/2025) pukul 16.00 WIB. Ia menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Ist. Polresta Banyumas. 

Rithas menjelaskan korban berusia 19 tahun merupakan anak kandung dari tersangka.

Tersangka melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban dengan cara melakukan pemaksaan persetubuhan.

Dari hasil pemeriksaan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (10/5) sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumahnya. 

Saat itu korban sedang tiduran sambil bermain handphone, lalu tersangka tiba-tiba masuk ke kamar dan langsung tidur di belakang korban.

Kemudian, secara paksa tersangka menyetubuhi korban

Setelah itu tersangka berhenti dan mengancam korban untuk tidak mengatakan kepada siapapun.

Atas kejadian tersebut, korban tidak mengalami menstruasi.

Kemudian korban melakukan pengecekan dan diketahui positif hamil.

Tidak terima sang anak dihamili ayahnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

 

Baca juga: VIDEO - PKB Ambil Posisi Netral soal Penambahan Batalyon di Aceh

Baca juga: Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Tak Ada Pihak yang Dirugikan

Baca juga: 169 Putra-Putri Aceh Lulus Seleksi Polri 2025, 9 Orang Menuju Akpol

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved