Breaking News

Berita Nasional

KSAD Maruli Simanjuntak Ajak Pemerintah Aceh Diskusi Bahas Polemik Lahan Blang Padang

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengajak Pemerintah Provinsi Aceh berdiskusi untuk menyelesaikan polemik kepemilikan lahan Blang Padang

Editor: mufti
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak 

- Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengirim surat resmi bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 kepada Presiden Prabowo Subianto. Mualem meminta pengembalian status tanah Blang Padang di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, menjadi milik Masjid Raya Baiturrahman.

- Menurut surat tersebut, tanah Blang Padang telah dikuasai secara sepihak oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda selama 20 tahun pascatsunami Aceh.

-  Mualem meminta Presiden untuk mengevaluasi status tanah tersebut dan mengembalikannya ke pengelola asli, yaitu Masjid Raya Baiturrahman Aceh, sesuai dengan tujuan awal wakaf.

- Bukti Sejarah Kepemilikan:

  - K.F.H. Van Langen dalam bukunya (1888) menyebut Blang Padang dan Blang Poengai (Punge) sebagai tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, disebut "oemong sara," yang tidak boleh diperjualbelikan atau diwariskan.

- Peta Belanda 1875 (Kaart Van Onze Tegenwoorddige Positie Op Atjeh) menunjukkan tanah wakaf Blang Padang dan Blang Punge tidak dikuasai Belanda, meskipun wilayah sekitar Kutaraja dan Aceh Besar sudah dikuasai.

- Ada sertifikat tanah wakaf tersebut seluas 7.784 m⊃2; dengan nomor 01.01.000006035.0 yang dikeluarkan pada masa kolonial.

- Peta Blad Nomor 310 (1906) dan peta Koetaradja (1915) menyebutkan Aloen-Aloen Kesultanan Aceh, menegaskan Blang Padang tidak dikuasai oleh KNIL.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved