Temuan Uang Tunai Rp 2 Miliar di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan, Kejagung Dalami Asal-Usulnya

Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6/2025) hingga Selasa (1/7/2025).

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/HO/Kejagung
KASUS SRITEX - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menyita uang senilai Rp 2 miliar. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memberi penjelasan terkait uang Rp2 miliar yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman Iwan Kurniawan Lukminto pada Senin (30/6/2025) hingga Selasa (1/7/2025).

Iwan Kurniawan Lukminto membenarkan petugas Kejagung menyita uang senilai Rp2 miliar yang disimpan di dalam kantong plastik mainan berwarna merah yang disimpan di laci salah satu meja di rumahnya.

Saat ditemui awak media, Iwan Kurniawan Lukminto menyampaikan sejumlah alasan terkait uang Rp2 miliar yang disita Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons klaim Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto terkait uang Rp 2 miliar yang disita dalam penggeledahan di kediamannya pada Senin (30/6/2025) lalu.

Adapun dalam pengakuannya, Iwan menyatakan bahwa uang yang disita Kejagung itu tak berkaitan dengan perkara korupsi pemberian kredit bank.

Uang itu kata Iwan merupakan tabungan yang dipersiapkan dirinya untuk dana pendidikan anaknya di masa depan.

 

Baca juga: Tumpukan Uang CPO Rp 1,3 Triliun yang Disita Kejagung dari PT Permata Hijau dan PT Musim Mas


Merespons hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan bahwa pihaknya tak mempersoalkan klaim yang dilontarkan Iwan.

Hanya saja kata dia, penyidik tetap akan mendalami asal usul uang Rp 2 miliar tersebut apakah memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi di PT Sritex atau tidak.

"Saya kira itu sah-sah saja ya pernyataan (dari) yang bersangkutan. Tetapi tentu itu nanti yang akan didalami, bahwa ini kan dalam konteks penanganan perkara ini penyidikan," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Harli pun kembali menegaskan, pihaknya tetap menpersilakan setiap pihak menyampaikan dalil-dalilnya sendiri termasuk Iwan Kurniawan.

Namun dia menekankan, bahwa proses penyidikan terhadap kasus korupsi pemberian kredit ini masih terus berjalan.

Sehingga dirinya pun meminta agar semua pihak tidak berspekulasi terlalu jauh terkait setiap langkah yang diambil penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

"Bahwa penyidik juga melakukan tugasnya dan tentu melalui mekanisme hukum yang baik dan benar dan itu yang kita lakukan," jelasnya.

Baca juga: Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto 12 Jam Diperiksa Kejagung, Diperiksa untuk Keempat Kalinya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved