Tidak Mau Ikut Gugat Ijazah Jokowi, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Tak Ada Pihak yang Dirugikan
Menurutnya, polemik ijazah Jokowi tidak bisa diproses secara perdata, karena dinilai tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Makanya saya diajak, nggak mau. Untuk ketatanegaraan sudah selesai. Gak akan ada akibatnya. Untuk perdata, saya gak punya kerugian apapun. Ijazah itu asli atau palsu," jelas Mahfud MD.
Namun, di ranah hukum pidana, Mahfud MD menyebut, polemik ijazah Jokowi tidak perlu diributkan.
Untuk pidana itu sudah diurus. Kan pidana itu sudah diwakili oleh badan hukum publik. Gak usah kita ribut-ribut kan gitu. Yang namanya Bareskrim itu kan badan hukum hukum publik, kan nanti ada akan ada pengadilan pidana dan seterusnya, gak akan ada pengaruh ketatanegaraannya." tandasnya.
Baca juga: Cegah Konflik dengan Manusia, Gajah Liar di Aceh Barat Dipasangi GPS Collar oleh Petugas
Baca juga: Sudah Talak Istri Tapi Minta Berhubungan Badan, Suami Bunuh Istrinya Karena Nafsunya Tak Dilayani
Baca juga: Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Ungkap Alasan Tidak Mau Ikut Menggugat Keabsahan Ijazah Jokowi, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/07/03/mahfud-md-ungkap-alasan-tidak-mau-ikut-menggugat-keabsahan-ijazah-jokowi?page=all.
Penulis: Rizkianingtyas Tiarasari
Editor: Tiara Shelavie
| KPU Surakarta Musnahkan Ijazah Jokowi, KIP Pusat Pertanyakan Alasannya |
|
|---|
| Pihak Ketiga Disebut Jadi Dalang Perceraiannya dengan Raisa, Hamish Daud Buka Suara: Dia Teman Saya |
|
|---|
| Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| VIDEO - Mahfud MD Minta Menkeu Purbaya Bersihkan Dua Lembaga 'Sarang Korupsi' |
|
|---|
| Alasan Roy Suryo cs Tak Ditahan di Kasus Jokowi, Beda Keterangan Polda Metro dan Kuasa Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pakar-Hukum-sekaligus-Mantan-Ketua-Mahkamah-Konstitusi-MK-Mahfud-MD.jpg)