Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta
Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.
"Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan," kata Tom.
"Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" tambahnya.
Menurut Tom, di antara fakta persidangan yang diabaikan jaksa menyangkut beberapa poin dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi.
Ia juga sudah bersikap kooperatif dan berjuang sekuat tenaga dalam mengikuti proses hukum dari Kejaksaan Agung.
"Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," tutur Tom.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor gula.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Mahasiswa UNIGHA Raih 6 Medali di POMDA Aceh 2025, Ini Nama-namanya
Baca juga: Jumat Curhat di Pidie, Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Ternak Berkeliaran
Baca juga: Tak Hadir Dipanggil Kejari Lhokseumawe, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berikan Penjelasan
Jaksa Periksa Puluhan Kepala Sekolah di Pidie |
![]() |
---|
Integritas dan Sistem Bercerai, Korupsi Berpesta |
![]() |
---|
Rocky Diperiksa Selama 5 Jam di Kasus Dugaan Korupsi Brata Maju |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.