Breaking News

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta

Uang pengganti yang dibebankan sesuai dengan nilai korupsi yang diduga dinikmati para terdakwa.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

 "Tapi satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat penuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan," kata Tom.

"Jadi saya agak heran saja, apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?" tambahnya.

Menurut Tom, di antara fakta persidangan yang diabaikan jaksa menyangkut beberapa poin dakwaan yang terbantahkan oleh keterangan saksi.

Ia juga sudah bersikap kooperatif dan berjuang sekuat tenaga dalam mengikuti proses hukum dari Kejaksaan Agung.

"Jadi saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," tutur Tom.

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor gula.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.

Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Baca juga: Mahasiswa UNIGHA Raih 6 Medali di POMDA Aceh 2025, Ini Nama-namanya

Baca juga: Jumat Curhat di Pidie, Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga Ternak Berkeliaran 

Baca juga: Tak Hadir Dipanggil Kejari Lhokseumawe, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berikan Penjelasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved