Ingat Lutfi Pengemis Bersaldo Rp400 Juta, Kini Ditangkap Satpol PP Gorontalo, Bawa Uang Rp 5,7 Juta
Dialah Lutfi pengemis bersaldo Rp400 juta kini kedapatan bawa uang tunai Rp 5,7 juta saat ditangkap lagi.
Namun Lutfi tetap mengambil gelas dan membuka penutup ember berisi air minum.
Lutfi dibantu oleh seorang remaja pria untuk menuang air di dalam gelas.
"Semua dia minta, tidak tahu orang apa dia ini. Tidak tahu malu atau tidak ada otak. Pura-pura bodoh padahal orang kaya tapi begini," ungkap wanita yang terus merekam tingkah Lufti.
"Sepeda sudah full makanan, doi sudah full, baru merampas orang punya makanan," bebernya.
Lutfi kemudian terus berjalan melewati sang pemilik warung.
"Om, om. Harga diri nomor satu. Ada orang kaya begitu? pura-pura miskin. Allah laknat manusia kayak om ini," tukasnya.
Adapun video unggahan akun Facebook Seribu Rasa tersebut telah ditonton lebih dari 33.352 kali pada pukul 16.32 Wita, Selasa (1/7/2025).
Sejumlah warganet turut mencurahkan kekesalan mereka di kolom komentar.
"Slalu baku dapa dg trg d ikan oci d telaga dy. m minta sruh bayar makan dg minum sampe 2 btol lagi," tulis Walta Yu***
Ada warganet yang menandai akun FB Adhan Dambea, Wali Kota Gorontalo.
Ada pula yang membela Lutfi, "Atiolo tidak bisa bgtu bu toh beliau cuman mnta sisa mkanan dari orang walaupun caranya salah," komentar dari Akba**
Baca juga: Fakultas Hukum USK Bakal Gelar Diskusi Publik: Advokasi Revisi UUPA, Antara Peluang dan Tantangan
Baca juga: 1.000 Buku Bantuan Perpusnas RI Disebarkan Dispersip Pidie ke Perpustakaan Gampong
Baca juga: Agung Pria di Medan Tewas Ditikam di Depan Minimarket, Bapak dan Anak Ditangkap Polisi
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
Satpol PP-WH Angkut Kios di Banda Aceh, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Top! MTsS Al Washliyah Langsa Beri Uang Jajan dan Seragam kepada Siswanya |
![]() |
---|
Brimob Hilang saat Akad Nikah, Calon Istri Sukmawati Pingsan, Bripda Tri Farhan Dilapor ke Propam |
![]() |
---|
Janda Muda Kepincut Brondong, Janji Dinikahi, Baru Sadar Setelah Saldo ATM Rp 83 juta Dikuras Pelaku |
![]() |
---|
Majelis Hakim Tidak Jatuhkan Pidana Tambahan Uang Pengganti Mantan Direktur PDAM Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.