Berita Politik
KIP Aceh Tetapkan 3,78 Juta Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama 2025
“Data pemilih berkelanjutan tersebut meliputi laki-laki sebanyak 1.858.846 dan perempuan 1.925.351 pemilih,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester pertama tahun 2025 sebanyak 3.784.197 orang.
Data tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno yang digelar di Aula KIP Aceh, Jumat (4/7/2025).
Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Agusni AH dan dihadiri jajaran KIP Aceh, perwakilan Forkopimda, serta KIP kabupaten/kota se-Aceh secara daring dan luring.
“Data pemilih berkelanjutan tersebut meliputi laki-laki sebanyak 1.858.846 dan perempuan 1.925.351 pemilih,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi.
Agusni mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dilakukan untuk menyiapkan data pemilih pada Pemilu mendatang yang diplenokan setiap triwulan.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan mengacu pada tiga dasar hukum, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota; serta PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Baca juga: Pesta Demokrasi Sudah Selesai, KIP Aceh Kembalikan Rp 46,8 Miliar Dana Hibah Sisa Pilkada 2024
Agusni juga menuturkan, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini sesuai dengan Pasal 3 Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 adalah PDPB yang bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
“Dan tujuan lainnya untuk menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agusni menjelaskan, penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan PDPB ini dilakukan secara berjenjang, di mana KPU kabupaten/kota dilaksanakan paling sedikit setiap tiga bulan sekali, KPU provinsi paling sedikit setiap enam bulan sekali, dan KPU RI paling sedikit setiap enam bulan sekali.
Ia juga mengungkap, penyelenggaraan PDPB tidak dilaksanakan pada saat menyelenggarakan tahapan Pemilu atau pemilihan atau saat melaksanakan tahapan Pemilu ulang atau pemilihan ulang berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan hari ini sesuai dengan Pasal 26, bahwa KPU provinsi menetapkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dengan keputusan KPU provinsi,” ungkapnya.
Baca juga: KIP Aceh: Partisipasi Pemilih PSU Pilwalkot Sabang Capai 91,68 Persen, Sebut Zulkifli Peringkat 1
Ia menuturkan, hasil keputusan tersebut nantinya bakal diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU provinsi.
Kemudian salinan keputusan tersebut juga disampaikan kepada KPU RI disertai formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi PDPB yang digunakan untuk rekapitulasi PDPB tingkat nasional.
“Berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Provinsi-PDPB akan disampaikan ke Bawaslu provinsi, dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi, serta instansi terkait lainnya,” pungkasnya. (ra)
Baca juga: Tak Hadir Dipanggil Kejari Lhokseumawe, Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Berikan Penjelasan
TRK: Aceh Dukung Penuh Adies Kadir Pimpin Lagi DPP MKGR Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Partai Keadilan Sejahtera Aceh Lantik Pengurus Baru Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Peringati HUT PAN, Musriadi dan Razami Dek Cut Santuni Anak Yatim & Duafa di Ilie Ulee Kareng |
![]() |
---|
Anis Matta Kembali Tunjuk Sabur Sebagai Ketua Gelora Aceh Besar |
![]() |
---|
Sah! Dicky Saputra Jadi Ketua DPW Partai Gelora Aceh, Dilantik via Virtual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.