Komnas HAM Tindaklanjuti Aduan Pengemudi Ojol soal Tarif Merugikan dan Kondisi Kerja Tidak Layak

Dalam audiensi tertutup yang dihadiri Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Eksternal Putu Elvina, para pengemudi menyampaikan sejumlah keluha

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews
ILUSTRASI OJEK ONLINE - Komnas HAM resmi menerima pengaduan dari para pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku dirugikan oleh kebijakan aplikator. Termasuk soal tarif rendah, potongan hingga 20 persen, serta kondisi kerja yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia. 

Dalam audiensi tertutup yang dihadiri Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Eksternal Putu Elvina, para pengemudi menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari pendapatan tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kasus kematian dan depresi akibat tekanan pekerjaan.

SERAMBINEWS.COM - Komnas HAM resmi menerima pengaduan dari para pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku dirugikan oleh kebijakan aplikator.

Termasuk soal tarif rendah, potongan hingga 20 persen, serta kondisi kerja yang dianggap tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Dalam audiensi tertutup yang dihadiri Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Eksternal Putu Elvina, para pengemudi menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari pendapatan tidak layak, jam kerja berlebihan, hingga kasus kematian dan depresi akibat tekanan pekerjaan.

Bahkan, mereka menyebut ketimpangan antara pendapatan aplikator dan nasib driver semakin tajam.

Komnas HAM akan melakukan investigasi mendalam, termasuk memanggil pihak aplikator serta menyusun rekomendasi kebijakan untuk disampaikan ke pemerintah dan DPR RI.

Komnas HAM menilai persoalan ini sebagai masalah serius hak asasi manusia, yang menyangkut kesetaraan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan jutaan pengemudi ojol di Indonesia.

Baca juga: Polisi Gadungan di Jakarta Tipu Penjual Motor via Medsos, Ternyata Residivis Sabu, Begini Modusnya

"Para pengemudi online ini merasa ada kebijakan negara yang tidak adil bagi mereka.

Karena tarif yang diberlakukan itu sangat merugikan termasuk potongan yang dirasa cukup besar 20 persen.

Sehingga ini mengakibatkan kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, kondisi mereka tidak layak," ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Anies mengungkapkan para ojol menyampaikan data adanya pengemudi ojek online, baik roda dua maupun roda empat yang meninggal dunia dan mengalami depresi akibat kondisi kerja yang tidak layak. 

"Berdasarkan pengaduan itu tentu Komnas HAM mengambil atensi yang sangat serius karena ini terkait dengan persoalan ketidakadilan situasi hak asasi manusia," tegasnya.

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menekankan bahwa sebagai mitra aplikator, hak-hak pengemudi terkait kesetaraan, keselamatan, upah, dan kesejahteraan harus menjadi prioritas. 

Baca juga: Gadis 15 Tahun Asal Lampung Jadi Korban TPPO di Jakbar, Dipaksa Layani 3 Pria Dalam Satu Malam

"Kami tadi juga mendengar terkait berbagai peraturan yang memang seolah-olah tidak menguntungkan bagi para pekerja ojek online dan tentu saja ini yang akan segera kami identifikasi," kata Putu Elvina.

 “Komnas HAM akan melakukan investigasi dan memanggil aplikator dan ini akan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah dan DPR,” sambungnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved