Berita Aceh Utara

Deklarasi Aceh Utara Bebas Narkoba 2030: Gaungkan Kolaborasi Warga, Pemerintah dan Penegak Hukum

Kegiatan ini bukan sekadar ajang seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kolektif lintas sektor

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Dok Panitia
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC GRANAT) Aceh Utara menggelar Diskusi Publik dan Deklarasi “Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030”, Sabtu (5/7) di Ghathaf Coffee Premium, Syamtalira Aron, Aceh Utara. 

Kegiatan ini bukan sekadar ajang seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kolektif lintas sektor 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON –  Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC GRANAT) Aceh Utara menggelar Diskusi Publik dan Deklarasi “Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030”, Sabtu (5/7) di Ghathaf Coffee Premium, Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara.

Acara yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat ini menghadirkan sejumlah narasumber strategis.

Kegiatan ini bukan sekadar ajang seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kolektif lintas sektor dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang kian mengkhawatirkan.

GRANAT Aceh Utara menggandeng tokoh legislatif, pemerintah daerah, akademisi, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat untuk duduk bersama menyusun strategi nyata menuju Aceh Utara bebas narkoba pada 2030.

Sejumlah narasumber strategis hadir dan memberikan pandangan dari berbagai perspektif:

Anggota DPRK Aceh Utara Amiruddin SIan, menekankan pentingnya dukungan kebijakan dan regulasi yang berpihak pada upaya pemberantasan narkoba.

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh Utara, M Nasir, mengajak generasi muda untuk aktif dalam kegiatan olahraga dan kreativitas sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Saiful Kamal, STK, SIK, MA, memaparkan data peredaran narkoba di wilayah tersebut serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan.

Sementara itu Dr Ibrahim Qamarius, akademisi dari Universitas Malikussaleh (Unimal), menawarkan solusi berbasis riset, termasuk pentingnya mengurangi transaksi tunai guna memutus rantai ekonomi gelap narkoba.

Tiga narasumber lainnya juga menyampaikan pendapatnya. Perwakilan BNNK Lhokseumawe, M Ikbal menjelaskan program rehabilitasi dan pemberdayaan bagi mantan pengguna narkoba sebagai bagian penting dari pemulihan sosial.

Lalu perwakilan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, M Hanif Anthony, membagikan pengalaman lapangan serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Diskusi publik ini menghasilkan kesepahaman bahwa pemberantasan narkoba bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum.

Keterlibatan semua elemen masyarakat — mulai dari pemerintah, dunia pendidikan, tokoh agama dan adat, hingga komunitas pemuda — menjadi syarat mutlak dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved