Reaksi Gibran soal Berkantor di Papua: Bukan Hal Baru, Siap Mengikuti Perintah Presiden

Gibran menyebut, penugasan Wapres RI untuk menangani soal Papua sudah sejak era Presiden ke-13 RI, Ma'ruf Amin.

|
Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). 

Dalam siaran pers hari ini, Yusril menjelaskan bahwa wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

Soal penugasan Prabowo untuk Gibran supaya mengurusi Papua, pihak yang berkantor langsung di Papua bukan Gibran tapi Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai oleh Wapres RI.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu.

Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," kata Yusril.

 

Baca juga: Sudah Dua Hari Harga Emas di Langsa Bertahan, Cek Rincian, Rabu 9 Juli 2025

Baca juga: Update Harga TBS Kelapa Sawit di Nagan Raya, Pekan Ini Kembali Merangkak Naik

Baca juga: Diplomat Muda Tewas di Menteng, Tetangga di Bantul Ungkap Keseharian Sosok Arya Daru Pangayunan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved