Berita Pidie

Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM

Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang...

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NAZAR
Menko Kumham Imipas RI, Yusril Ihza Mahendra, menekan tombol saat meresmikan Memorial Living Park di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025). 

Juga pemerintah menberikan tali asih dah santunan kepada korban dan masyarakat di sekitar Rumoh Geudong.

Seperti, kata Yusril, hak terhadap pendidikan dan hak perawatan kesehatan terhadap korban, yang tentunya wajib dipenuhi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. 

Di sisi lain, kata Yusril, dirinya sudah pernah mengajukan pengadilan HAM, yang selesai dibangun.

Baca juga: Hari Ini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Akan Resmikan Living Park Rumoh Geudong di Pidie

Namun, tidak mudah melakukan satu langkah penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Aceh. 

Sebab, peristiwa terjadi masa lalu, meski adanya keinginan kuat dari negara untuk penegakan hukum, tapi adanya faktor politik dan faktor lain yang harus dipertimbangkan pemerintah. 

"Pemerintah Joko Widodo menempuh penyelesaian HAM berat agak berbeda sebelumnya, yang kami lakukan pada tahun 2000, di mana ada tiga langkah terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lalu," jelasnya.

Kata Yusri, tiga langkah yang dilakukan itu adalah yang butuh buktinya yang perlu direkonstruksi harus ditempuh dengan pengadilan HAM ad hoc. 

Sementara pelanggaran HAM masa lalu, yang sulit direkonstruksi, sulit menghadirkan saksi dan bukti diselesaikan dengan komite kebenaran dan rekonsliasi, yang ditadangkan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Disinggung pembangunan gedung Memorian Living Park bisa menghapuskan kekejaman TNI saat itu.

Kata Yusril, pemerintah berupaya menangani satu masalah, tentunya tidak adanya hal seratus persen.

Pemerintah akan melakukan yang terbaik. 

Baca juga: Ramai Isu Wapres Gibran Bakal Ngantor di Papua Untuk Tugas Khusus, Benarkah? Ini Kata Yusril! 

Untuk diketahui, Ada 12 peristiwa masa lalu yang diakui oleh negara sebagai pelanggaran HAM berat, pada masa pimpinan Presiden Joko Widodo.

Di mana Presiden mengakui, adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023), yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. 

Ada pun di Aceh tiga Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. (*)
 

Baca juga: Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat


 
 
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved