Berita Pidie
Memorial Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Soal Korban Pelanggaran HAM
Kata Yusril, terhadap 12 pelanggaran HAM berat telah diakui pemerintah pada masa Presiden Joko Widodo, tentunya akan diteruskan pemerintah sekarang...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Juga pemerintah menberikan tali asih dah santunan kepada korban dan masyarakat di sekitar Rumoh Geudong.
Seperti, kata Yusril, hak terhadap pendidikan dan hak perawatan kesehatan terhadap korban, yang tentunya wajib dipenuhi Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah.
Di sisi lain, kata Yusril, dirinya sudah pernah mengajukan pengadilan HAM, yang selesai dibangun.
Baca juga: Hari Ini Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Akan Resmikan Living Park Rumoh Geudong di Pidie
Namun, tidak mudah melakukan satu langkah penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
Sebab, peristiwa terjadi masa lalu, meski adanya keinginan kuat dari negara untuk penegakan hukum, tapi adanya faktor politik dan faktor lain yang harus dipertimbangkan pemerintah.
"Pemerintah Joko Widodo menempuh penyelesaian HAM berat agak berbeda sebelumnya, yang kami lakukan pada tahun 2000, di mana ada tiga langkah terhadap kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi masa lalu," jelasnya.
Kata Yusri, tiga langkah yang dilakukan itu adalah yang butuh buktinya yang perlu direkonstruksi harus ditempuh dengan pengadilan HAM ad hoc.
Sementara pelanggaran HAM masa lalu, yang sulit direkonstruksi, sulit menghadirkan saksi dan bukti diselesaikan dengan komite kebenaran dan rekonsliasi, yang ditadangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Disinggung pembangunan gedung Memorian Living Park bisa menghapuskan kekejaman TNI saat itu.
Kata Yusril, pemerintah berupaya menangani satu masalah, tentunya tidak adanya hal seratus persen.
Pemerintah akan melakukan yang terbaik.
Baca juga: Ramai Isu Wapres Gibran Bakal Ngantor di Papua Untuk Tugas Khusus, Benarkah? Ini Kata Yusril!
Untuk diketahui, Ada 12 peristiwa masa lalu yang diakui oleh negara sebagai pelanggaran HAM berat, pada masa pimpinan Presiden Joko Widodo.
Di mana Presiden mengakui, adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023), yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022.
Ada pun di Aceh tiga Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003. (*)
Baca juga: Living Park di Rumoh Geudong Pidie Diresmikan, Ini Kata Yusril Terhadap Korban Pelanggaran HAM Berat
Memorial Living Park
Rumoh Geudong
Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas
Pelanggaran HAM
Kasus Pelanggaran HAM Berat
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Pidie
Kasus ASN di Pidie Diduga Predator Anak di Bawah Umur, Polisi Periksa Lima Saksi |
![]() |
---|
Ketika Kapolres Pidie dan Istri Masak Kuliner Mi Suree di Ujong Pie Laweung |
![]() |
---|
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Eks PNPM di Pidie Rp2,4 Miliar, Dikelola Sejak 2015 Hingga 2020 |
![]() |
---|
Murid SD 1 Sigli Dipangku Bunda PAUD Saat Diimunisasi, Dinkes Sebut Cakupan Rendah |
![]() |
---|
Pemkab Resmi Luncurkan Kartu Pidie Sehat: Capaian Imunisasi Masih Rendah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.