Berita Aceh
Menko Yusril Resmikan Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh, Tempat Tragedi Pelanggaran HAM Berat
Tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh apparat TNI selama masa konflik Aceh.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
Menko Yusril Resmikan Living Park Rumoh Geudong Pidie Aceh, Tempat Tragedi Pelanggaran HAM Berat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meresmikan Memorial Living Park Rumoh Geudong di Kabupaten Pidie, Aceh, pada Kamis (10/7/2025).
Yusril bersama rombongan bertolak ke lokasi peresmian pada pukul 06.30 WIB.
Acara peresmian berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di kawasan Rumoh Geudong yang kini difungsikan sebagai taman memorial.
Selain meresmikan Memorial Living Park, Menko Yusril juga menyerahkan bantuan pemerintah secara simbolis kepada masyarakat terdampak.

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu, sekaligus sebagai bentuk komitmen terhadap pemulihan dan rekonsiliasi di Aceh.
Diketahui, negara akhirnya mengakui peristiwa kelam tragedi Rumoh Geudong tahun 1989 di Pidie, Aceh sebagai pelanggaran HAM Berat.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (11/1/2023).
Tragedi Rumoh Geudong adalah sebuah tragedi penyiksaan terhadap masyarakat Aceh yang dilakukan oleh apparat TNI selama masa konflik Aceh (1989-1998).
Tragedi Rumoh Geudong berlokasi di desa Billie Aron, Kecamatan Geulumpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Presiden mengakui adanya pelanggaran HAM setelah menerima laporan akhir Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022,” katanya.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai kepala negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa,” katanya.

Rumoh Geudong adalah rumah bangsawan (uleebalang) Aceh yang dibangun pada tahun 1818 oleh Ampon Raja Lamkuta di lahan seluas 150×80 meter persegi.
Pada masa penjajahan oleh Belanda, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat pengatur strategi perang yang diprakarsai oleh Raja Lamkuta bersama rekan-rekan perjuangannya.
Sejak April 1990 Rumoh Geudong digunakan sebagai pos militer (Pos Sattis).
Dilansir dari berbagai sumber, meledaknya pengungkapan kejahatan kemanusiaan di rumah yang mempunyai luas tanah 150 x 180 meter yang tidak jauh dari jalan raya Banda Aceh - Medan sungguh telah mengores luka berat.
Tidak hanya masyarakat di Aceh, bahkan bagi masyarakat di luar Aceh pun kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat negara telah melampaui akal sehat mereka.
Menurut keterangan masyarakat setempat, sejak Maret 1998 sampai Daerah Operasi Militer (DOM) dicabut pada tanggal 7 Agustus 1998, Rumoh Geudong telah dijadikan tempat tahanan.
Ada sekitar lebih dari 50 orang laki-laki dan perempuan yang dituduh terlibat dalam Gerakan Pengacau Keaamanan Aceh Merdeka (GPK-AM).
Namun dari penuturan seorang korban, ketika para korban yang sempat ditahan di Pos Sattis selama tiga bulan, dia telah menyaksikan 78 orang dibawa ke pos dan mengalami penyiksaan –penyiksaan.
Dilansir dari Muesum HAM, setiap kali proses penyiksaan akan dimulai dengan menghidupan music dengan volume besar sehingga segala jeritan pilu tidak terdengar keluar.
Perempuan-perempuan yang dicurigai berafiliasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) baik sebagai istri, anak atau keluarga akan difoto di Rumoh Geudong.
Lalu foto-foto perempuan tersebut dicetak dan ditempel di pohon-pohon di hutan dengan kalimat tertentu seperti “Tolong” atau “Jemput saya.”
Hal tersebut dilakukan agar GAM yang ada di gunung turun dan menyerahkan diri.
Penyiksaan dilakukan dengan digantung, ditelanjangi, dipukul dengan balok, perempuan diperkosa, orang disiksa dengan keji lalu dibenamkan ke dalam septic tank.
Dalam Operasi Jaring Merah yang ditetapkan pada tahun 1990, Pidie menempati area operasi sektor A artinya termasuk area utama.
Rumoh Geudong adalah salah satu Pos Satuan Taktis dan Strategis (Pos Sattis) yang terkenal dengan penyiksaannya.
Meskipun lokasi Rumoh Geudong yang berjarak tidak begitu jauh dengan jalan raya, tetapi jika sudah masuk kesana, sulit rasanya keluar dengan selamat.
Peristiwa tragis itu terus berlangsung hingga 7 Agustus 1998, di mana Menteri Pertahanan/Panglima ABRI Jenderal TNI Wiranto mencabut status DOM di Aceh.
Tepat 12 Agustus 1998, sekitar 30 menit setelah Tim Komnas HAM yang dipimpin oleh Baharuddin Lopa meninggalkan lokasi rumah tersebut dalam rangka mencari bukti-bukti kebenaran, akhirnya dibakar oleh massa.
Tentu hal ini sangat disayangkan, karena telah hilangnya bukti penanda sejarah atau monumen historis adanya kekejaman dan kejahatan kemanusian yang terjadi di tempat ini.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Rumoh Gedong
Tragedi Rumoh Geudong
Yusril Ihza Mahendra
Menko Kumham Imipas
Pidie
Aceh
pelanggaran HAM Aceh
pelanggaran HAM berat
GAM
Mualem Tegaskan Komitmen Jalankan Keberlanjutan Perdamaian Aceh, Siap Kawal Hasil Rekomendasi |
![]() |
---|
Beasiswa YPMAN Buka Peluang Pendidikan Emas bagi Anak Nelayan Aceh |
![]() |
---|
Tak Lolos Liga 1, Akhyar Ilyas Harap Manajemen Pertahankan Kerangka Tim Persiraja Musim Ini |
![]() |
---|
Polda Aceh Keluarkan DPO Iwan Sidarmiko, Ini Ciri-ciri Fisik dan Kasusnya: Bakal Diberikan Hadiah |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Muhajir Asal Aceh Rela Mengemis untuk Persiapan Nikah, Begini Respons Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.