Berita Pidie

Ngeri Kisah Penyiksaan di Rumoh Geudong Pidie, Anak 5 Tahun Digantung & Kakak Beradik Jadi Budak Sex

Saifuddin mengisahkan, bahwa ia sempat dijemput dari rumahnya dan dibawa ke Rumoh Geudong saat berumur 5 tahun. Ia mengaku sempat digantung di situ.

|
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
KORBAN RUMAH GEUDONG - Anak korban Rumoh Geudong membaca tuntutan saat peresmian Memorial Living Park di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Kamis (10/7/2025). 

Saat itu, Faisal sedang menjalankan tugas untuk mengantar sejumlah korban konflik ke tempat duduk yang disiapkan panitia. 

Faisal bertugas secara resmi mewakili LSM PASKA Aceh berdasarkan mandat dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat tugas bernomor PDK-AH.01.05.17, tertanggal 26 Juni 2025.

Akibat pemukulan tersebut, menyebabkan telinga Faisal mengeluarkan darah, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan rilis dikirim kepada Serambinews.com, Kamis tadi malam, diketahui pelaku yang memukul Faisal berinisial FH, warga Gampong Bili, Kecamatan Glumpang Tiga. 

"Saya mengecam keras insiden itu, sekaligus menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap pekerja kemanusiaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun," kata Ketua PASKA Aceh, Farida Haryani dalam rilis dikirim, tadi malam. 

Kata Faridah, tindakan kekerasan itu, apa pun alasannya, tidak bisa diterima. 

Sebab, Faisal menjalankan tugas berdasarkan penugasan resmi dari negara. Kekerasan terhadap staf pendamping korban konflik adalah bentuk pengkhianatan terhadap proses pemulihan itu sendiri. 

Farida mengungkapkan, bahwa insiden itu mencerminkan persoalan serius dalam mekanisme pendampingan korban yang dinilai tidak transparan. 

Dikatakan dia, dalam kegiatan itu, sejumlah korban yang didampingi pihaknya adalah korban yang telah melalui proses BAP dilakukan Komnas HAM pada tahun 2016–2018. 

Namun, informasi tersebut tidak disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Inilah yang kami khawatirkan sejak awal. Ketika pemerintah tidak menjelaskan siapa yang didampingi dan pada tahap mana,” urai dia.

“Maka korban yang belum terakomodir namanya menjadi kecewa dan malah menyalahkan masyarakat sipil. Padahal tugas ini adalah kewajiban negara,” ujarnya.

Menurut Farida, kasus pemukulan terhadap Faisal harus diproses secara hukum.

Ini bisa menjadi peringatan supaya ke depannya, seluruh program pendampingan korban dilakukan secara terbuka dan adil.

Sehingga tidak membahayakan pekerja kemanusiaan yang menjalankan mandat negara.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved