Salam

Enam Calon Kabupaten Baru di Aceh, Mestinya Ada yang Prioritas

Alhamdulillah sampai sejauh ini enam CDOB Aceh itu sudah dimasukkan dalam list yang akan direkomendasikan oleh DPD RI dan Komite 1 DPD RI

|
Editor: mufti
For Serambinews.com
Jubir Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Aceh, Fuadri 

ISU pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) atau calon kabupaten/kota di Aceh kembali mencuat setelah dimasukkannya dalam daftar DOB nasional oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh.

Dalam daftar tersebut Aceh mengusulkan enam calon daerah baru dengan harapan akan segera mendapat pengesahannya.

Keenam CDOB yang diusulkan itu adalah Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar), Kota Meulaboh (pemekaran dari Aceh Barat), Aceh Selatan Jaya (pemekaran dari Aceh Selatan), Selaut Besar (pemekaran dari Simeulue), Aceh Malaka (pemekaran dari Aceh Utara), dan Kota Panton Labu (juga pemekaran dari Aceh Utara). 

“Alhamdulillah sampai sejauh ini enam CDOB Aceh itu sudah dimasukkan dalam list yang akan direkomendasikan oleh DPD RI dan Komite 1 DPD RI,” kata Jubir Forum Koordinasi Daerah (Forkorda) Aceh, Fuadri, kepada, Rabu (9/7/2025). 

Fuadri menjelaskan, sebelumnya keenam CDOB dari Aceh ini sempat tidak masuk dalam daftar 231 calon DOB se-Indonesia yang diusulkan oleh DPD RI.

Hal itu terjadi akibat anggota DPD RI asal Aceh tidak menjadikan konsolidasi terkait CDOB ini sebagai agenda reses, karena lebih fokus kepada persoalan mendesak lainnya. 

Namun, kata Fuadri, setelah pihaknya membangun komunikasi dengan anggota DPD RI asal Aceh yakni Azhari Cagee, akhirnya enam CDOB dari Aceh masuk dalam daftar yang diusulkan DPD RI kepada pemerintah. 

“Nah, rekomendasi ini juga turut dikawal oleh anggota Komite I DPD RI dari Aceh yaitu Haji Uma, sehingga enam CDOB Aceh ini masuk dalam list, dalam daftar yang direkomendasikan,” ungkapnya. 

Begitupun, muncul pertanyaan apakah setiap CDOB yang diusulkan itu otomatis akan mendapat pengesahan dari DPR RI? Kalau ternyata bisa otomatis, maka kondisi ini tentu saja akan menggembirakan kita semua.

Apalagi mengingat bahwa pemekaran kabupaten/kota merupakan kebutuhan dalam melayani masyarakat di tingkat bawah, terutama dalam hal pengurusan administrasi dari dinas tertentu untuk berbagai keperluan. 

Sebab, pelayanan administrasi menjadi pendek atau semakin dekat jika sudah ada DOB dibanding sebelumnya yang membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa sampai ke ibukota kabupaten.

Tetapi, harus diingat bahwa tidak semua usulan pemekaran itu mendapat pengesahan dengan mudah.

Jika demikian, maka harus ada perioritas yang penilaiannya lebih obyektif.

Bagi kita, dari enam CDOB tersebut, setidaknya ada dua daerah yang benar-benar butuh, sehingga kita nilai paling rasional untuk dimekarkan. Kedua daerah itu adalah Aceh Raya (pemekaran dari Aceh Besar) dan Aceh Malaka (pemekaran Aceh Utara)

Aceh Besar misalnya, selama ini warganya yang tinggal di daerah  Lhong dan Leupung sangat kesulitan mencapai Kota Jantho, yakni harus memutar dulu ke Banda Aceh, baru kemudian menuju Jantho. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved