Salam
Sidang Keliling Ternyata Sangat Efektif dan Murah
SIDANG keliling dengan cara masuk kampung yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memberikan angin segar bagi masyarakat.
SIDANG keliling dengan cara masuk kampung yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memberikan angin segar bagi masyarakat. Artinya, slogan tentang berperkara cepat, murah, dan mudah sudah mulai dirasakan masyarakat.
Bayangkan, selama ini masyarakat harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan juga waktu untuk mengurus suata perkara yang sebenarnya berkategori ringan. Bolak balik pengadilan adalah pekerjaan yang paling membosankan, dan juga melelahkan.
Bagi rakyat kecil tentu saja hal ini tidak mudah, sebab di waktu yang sama mereka harus mencari nafkah guna menghidupi keluarganya. Apalagi dalam suatu keluarga hanya ada satu orang yang mencari nafkah, sehingga jika harus bolak-balik ke kantor pengadilan, maka otomatis dapurnya tidak berasap.
Dengan bahasa lain, begitu si suami tidak bekerja, maka pemasukan keluarganya menjadi terganggu. Padahal, mereka butuh hidup yakni sama dengan manusia lainnya, hanya saja mereka tidak punya penghasilan tetap alias buruh harian.
Untuk itu, atas lahirnya program pengadilan keliling dari Mahkamah Agung ini tentu saja disambut gembira oleh masyarakat. Sebab, mereka akan sangat terbantu dengan peraturan ini, dan berharap sidang keliling dimaksud segera diterapkan di seluruh Aceh.
Sebulumnya diberitakan, Ketua PN Banda Aceh, Dr Teuku Syarafi, SH, MH memimpin jalannya sidang keliling selaku hakim tunggal di Gampong Emperom, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, Selasa (22/7/2025).
Sidang keliling itu dilakukan didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang mendorong pengadilan untuk aktif memberikan akses keadilan melalui inovasi pelayanan, salah satunya dalam bentuk sidang keliling.
Dr. Teuku Syarafi—yang bertindak sebagai hakim tunggal— mengatakan, perkara yang disidangkan merupakan permohonan penerbitan akta kematian. “Luar biasanya, seluruh proses hukum selesai di tempat, mulai dari pembukaan persidangan hingga penetapan oleh hakim,” kata Syarafi kepada Serambi.
Ia mengatakan, putusan itu juga berkat kolaborasi langsung dengan pihak Disdukcapil, akta kematian juga dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon di lokasi sidang pada hari yang sama.
Ditegaskannya, sidang keliling itu merupakan wujud nyata dari komitmen lembaga peradilan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal percepatan layanan, tapi bagaimana negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ketika pengadilan dan instansi sipil bersinergi, maka keadilan dan kepastian hukum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Untuk itu, kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada PN Banda Aceh yang bergerak cepat merealisasikan peraturan Mahkamah Agung ini. Bagi kita, ini adalah pembuktian bahwa keadilan sudah bisa dirasakan oleh masyarakat kecil, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Nah?
POJOK
38 rumah di Lhok Puuk Aceh Utara hilang tergerus abrasi pantai
Tolong dibantu, jangan sampai hilang kepercayaan kepada pemerintah
Tabung gas bocor, tiga rumah di Seumanah Jaya musnah terbakar
Yang namanya bocor sangat berbahaya, apalagi bocor halus, kan?
Dewan Agara sesalkan pelaku pelanggar syariat dilepas
Oo, pantas kasus pelanggaran syariat tidak pernah sepi ya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.