Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Usai menjalani sidang replik, Tom Lembong pun mempermasalahkan bagaimana jaksa terus-menerus memutarbalikkan aturan Permendag

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong, mengungkap kekecewaannya setelah menjalani sidang replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/7/2025).

Diketahui, Tom Lembong merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Usai menjalani sidang replik, Tom Lembong pun mempermasalahkan bagaimana jaksa terus-menerus memutarbalikkan aturan Permendag untuk menjeratnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Tom Lembong pun menyederhanakan kasus impor gula yang menjeratnya ini bak aturan untuk masuk pesawat.

Jelas aturannya disebutkan, yang dipidanakan adalah orang-orang yang membawa korek api ke dalam pesawat.

Namun, mengapa Tom yang hanya membawa korek telinga ke pesawat harus ikut dipidanakan.

Padahal jelas aturan yang dilarang dibawa masuk ke pesawat adalah korek api, bukan korek telinga.

"Ya, balik lagi tetap bersikeras untuk memutarbalikkan peraturan ya. Aturan mengatakan dilarang bawa masuk ke dalam pesawat korek api."

"Terus saya dipidanakan karena bawa masuk ke dalam pesawat korek telinga. Ya kan? Saya protes loh ini korek telinga."

"Saya bilang iya aturan ngelarang bawa masuk korek api. Jadi kayak tetap aja serba enggak nyambung ya kan," kata Tom, dilansir Kompas TV,  Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Nasib Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoinya dan Jatuhkan Hukuman 7 Tahun Penjara

Jaksa Dinilai Salah Tafsir

Sementara itu, Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mencoba menjelaskan pernyataan kliennya.

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini, jaksa menggunakan Pasal 4 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.

Pasal tersebut berbunyi:

Impor Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved