Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula
Usai menjalani sidang replik, Tom Lembong pun mempermasalahkan bagaimana jaksa terus-menerus memutarbalikkan aturan Permendag
Editor:
Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa.
Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Dalam 6 Bulan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Rp 35 Miliar dari Zakat dan Infak
Baca juga: Tegas! Wali Kota Larang Sekolah Jual Seragam, Jeffry-Haikal Bagikan 17.517 Seragam Gratis di Langsa
Baca juga: Usai Ditunjuk Jadi Plh Kadis Syariat Islam Abdya, Bustari Langsung Kumpulkan Pegawai
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jaksa Cecar Eks Bupati Aceh Timur Rocky 26 Pertanyaan, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Bejat dalam Mobil, Pelaku Raup Rp 4 Juta Sehari |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Limpah Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara ke Jaksa |
![]() |
---|
Terkait Penyimpangan APBG, Jaksa Geledah Kantor Keuchik Cot Ba’u |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.