Breaking News

Tom Lembong Kecewa pada Replik Jaksa, Nilai JPU Salah Tafsirkan Permendag Nomor 117 soal Impor Gula

Usai menjalani sidang replik, Tom Lembong pun mempermasalahkan bagaimana jaksa terus-menerus memutarbalikkan aturan Permendag

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025). Pada persidangan kali ini Tom Lembong diperiksa sebagai terdakwa. 

Jaksa menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

 

Baca juga: Dalam 6 Bulan, Baitul Mal Aceh Kumpulkan Rp 35 Miliar dari Zakat dan Infak

Baca juga: Tegas! Wali Kota Larang Sekolah Jual Seragam, Jeffry-Haikal Bagikan 17.517 Seragam Gratis  di Langsa

Baca juga: Usai Ditunjuk Jadi Plh Kadis Syariat Islam Abdya, Bustari Langsung Kumpulkan Pegawai

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved