Berita Banda Aceh

Kapal Hasil Tangkapan KKP Dihibah ke Nelayan, Satu di Banda Aceh

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima...

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
ILUSTRASI - Salah satu kapal nelayan yang melanggar aturan perikanan saat ditangkap oleh petugas PSDKP Lampulo. 

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menghibahkan lima kapal kepada nelayan yang tersebar di sejumlah lokasi, salah satunya di Banda Aceh.

Kapal itu merupakan tangkapan hasil tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Penandatanganan berita acara serah terima barang milik negara atas barang rampasan negara dari Kejaksaan RI ke KKP telah dilakukan di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Lima unit kapal hasil rampasan negara yang diserahkan yaitu KM. SLFA 5323 (68 GT) berada di Dumai Riau, KM Blessing (69 GT) di Banda Aceh, serta KM KHF 1355 (60 GT) di Belawan, KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) di Deli Serdang Sumatera Utara.  Kelima kapal yang diserahterimakan akan diberikan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan atau koperasi perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyampaikan, kebijakan KKP dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu tangkap-manfaat.

Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan atau ditenggelamkan, melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan ekonomi nelayan.

“Pemanfaatan kapal rampasan tentu saja dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil serta kesiapan operasional penerima, agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan penerima,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di KKP di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Aceh Besar Diamuk Angin Kencang, BPBD Siaga Pantau Situasi

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan kapal secara berkala.

Hal ini untuk memastikan kapal-kapal tersebut digunakan tepat sasaran dan tepat guna serta tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut, pemberian kapal hasil tangkapan kepada nelayan untuk membantu peningkatan produktivitas.

Kapal-kapal yang diserahkan pun dipastikan dalam kondisi layak digunakan.(rel/mun)

Baca juga: Sempat Buka Dapur Umum, Puluhan Korban Angin Puting Beliung di Aceh Utara Pulang ke Rumah

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved