Berita Aceh Selatan

Baru Bebas dari Rutan, Residivis Narkoba di Tapaktuan-Aceh Selatan Kembali Diringkus Polisi

Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan IIB Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Aceh Selatan, Senin (14/7/2025). 

Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan IIB Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh meringkus seorang pria berinisial ZL (34), warga Desa Jambo Apha, Kecamatan Tapaktuan ditangkap pada Jumat 11 Juli 2025 sekira pukul 16.30 WIB karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari Rutan IIB Tapaktuan sekitar tiga bulan lalu.

Penangkapan ZL berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tapaktuan. 

Merespons cepat laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan di kediamannya, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita lima paket sabu seberat bruto 1,95 gram, yang disembunyikan dalam kotak pisau karter dan dua bungkus rokok.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua unit handphone, alat hisap sabu (bong), mancis, sendok takar buatan dari pipet, gunting, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi haram.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T Ricki Fadlianshah SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus SH MH, menyampaikan keprihatinannya terhadap tersangka yang kembali melakukan tindak pidana setelah baru saja menjalani hukuman. 

“Ini menunjukkan bahwa tersangka memang tidak memiliki itikad baik untuk berubah. Bagi kami, pelaku yang seperti ini tidak bisa lagi diberi toleransi. Peredaran narkoba adalah kejahatan serius yang merusak sendi kehidupan masyarakat, dan kami akan tindak tegas,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Saat ini, Kata Kasat, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan.

Ia mengatakan bahwa penyidik tengah melanjutkan proses hukum dengan melakukan gelar perkara awal, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

“Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya tidak ada kompromi terhadap perusak generasi bangsa,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved