Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025 Usai Diwacanakan Naik, Ada Tambahan 6 Tunjangan

Gaji TNI diketegorikan berdasarkan golongan dan pangkat mereka selama menjadi anggota.Lalu berapa gaji minimal dan gaji maksimal?

Editor: Amirullah
CANVA.COM via KOMPAS.COM
ILUSTRASI PRAJURIT TNI -Rincian Gaji Tamtama TNI Hingga Perwira Tinggi 2025. 

Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.

5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan Tambahan Tamtama TNI

Tak hanya tunjangan kinerja, prajurit TNI juga berhak atas berbagai tunjangan lainnya seperti:

Tunjangan suami/istri, sebesar 10 persen dari gaji pokok

Tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

Tunjangan beras, sebesar 18 kg beras per bulan per orang (Rp 8.047/kg), tambahan 10 kg untuk istri dan dua orang anak

Tunjangan jabatan, sebesar Rp 360.000 hingga Rp 5.500.000 per bulan, tergantung jabatan struktural

Tunjangan lauk pauk, sebesar Rp 60.000 per hari

Tunjangan operasi keamanan sebagai berikut:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved