Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jaksa juga mengatakan hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap Hasto.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa tidak pernah dihukum," kata jaksa.
Baca juga: Usai Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Kepalkan Tangan dan Teriak Merdeka
Jaksa KPK: Pleidoi Hasto Hanya Berdasar Keterangan Orang Dekat
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menyebut pleidoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, hanya berdasar pada kesaksian orang dekat.
Pernyataan ini disampaikan Jaksa Wawan saat membacakan replik sebagai tanggapan atas nota pembelaan Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Jaksa Wawan menuturkan keterangan para saksi itu adalah staf Hasto, Kusnadi; pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah; dan petugas sekuriti DPP PDI-P, Nurhasan.
“Karena saksi Nurhasan, saksi Kusnadi, saksi Saiful Bahri, dan saksi Donny Tri Istiqomah telah terungkap di persidangan memiliki kedekatan dan sebagai orang kepercayaan terdakwa,” kata Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Selain itu, kata Jaksa Wawan, Hasto juga hanya mengutip fakta hukum putusan perkara perantara dan penerima suap Harun Masiku yang tahun 2020 dan menguntungkan dirinya sendiri.
Tim penuntut menilai, pleidoi Hasto mengabaikan bukti baru yang menjadi fakta hukum dalam persidangan perkaranya sendiri.
Menurut Jaksa Wawan, bukti baru yang dihadirkan dalam persidangan kali ini sangat meyakinkan bahwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
“Sebagaimana dakwaan penuntut umum,” tutur Jaksa Wawan.
Jaksa Wawan mengatakan, pembuktian itu semakin membuat pihaknya yakin karena Hasto dan pengacaranya mengakui bahwa Hasto mengupayakan Harun Masiku di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia.
“Walaupun KPU telah menyatakan secara tegas surat yang diajukan DPP PDI-P kepada KPU tidak memiliki landasan hukum untuk dilaksanakan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaksa Wawan.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai, Hasto terbukti terlibat menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku.
Gadis Pidie Jadi Korban TPPO, Dipaksa Layani Pria Bejat dalam Mobil, Pelaku Raup Rp 4 Juta Sehari |
![]() |
---|
Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Terima Putusan Hakim: Saya Ikhlas |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Limpah Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara ke Jaksa |
![]() |
---|
Daftar Pengurus DPP PDIP 2025–2030, Megawati Tunjuk Hasto Kristiyanto Jadi Sekjen Lagi |
![]() |
---|
Sempat Kontroversi, Megawati Lantik Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDI P |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.