Pleidoi Ditolak Jaksa, Hasto Kristiyanto Tetap Tuntut 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan atau pleidoi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribunnews
PLEIDOI HASTO KRISTIYANYO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat), pada hari ini Kamis (10/7/2025). Ia pun memamerkan buku pleidoi yang akan ia bacakan dalam sidang. 

Jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Kesimpulan ini dibantah Hasto dan pengacaranya. Mereka menyebut tidak ada saksi yang menyatakan keterlibatan Hasto.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, Tradisi Joek Aneuk Bak Guree di Pidie Diwarnai Berbalas Pantun Lewat Seumapa

Baca juga: Tembak Mati Tiga Polisi, Kopda Bazarsah Raup Rp 12 Juta Per Bulan dari Bisnis Judi Sabung Ayam

Baca juga: Harga Emas Per Mayam Naik, Segini Harga Emas di Lhokseumawe Senin 14 Juli

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved